%0 Thesis %9 Skripsi %A Wastari, NIM.: 99373466 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2006 %F digilib:70476 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pembunuhan; terbunuh; jenis hukuman; Hukum Pidana Islam; korban kejahatan %P 139 %T KEDUDUKAN HAK-HAK KORBAN KEJAHATAN PEMBUNUHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70476/ %X Korban kejahatan (pembunuhan) merupakan wihak yang paling menderita dan dirugikan, dan tidak jarang dalam proses perkaranya di pengadilan korban yang berkedudukan sebagai saksi malah berubah menjadi tersangka atau terdakwa. Dalam hal ini, Hukum Pidana Islam menempatkan korban sebagai pihak yang sangat menentukan dalam penyelesaian perkara pembunuhan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penelitian untuk menelusuri lebih mendalam apa saja hak-hak korban kejahatan pembunuhan dan bagaimana model penyelesaian perkaranya. Kemudian penting untuk dijawab bagaimana kedudukan hak-hak korban itu dalam penyelesaian perkara pembunuhan. Untuk menjawab persoalan tersebut dilakF,an penelusuran data-data melalui karya-karya tulis, seperti kitab fiqh, al-Qur'an dan Sunnah dengan didekati secara normatif, terkait kaidah-kaidahjinayah. Data-data yang ada diolah dengan cara ditata secara sistematis dalam bentuk bab-bab dengan menjabarkan data tentang kejahatan pembunuhan serta hak-hak korban dan penyelesaian perkaranya. Kemudian menyangkut tema-tema tertentu dilakukanlah analisis dalam kerangka konseptual maqasid asy-syari'ah dan hak penjatuhan hukuman. Dalam hukum pidana Islam, sedikitnya terdapat empat hak yang melekat pada korban kejahatan pembunuhan yaitu hak qisas, hak atas diyat, hak memberikan maaf, dan hak mengadakan perdamaian. Korban atau ahli warisnya berhak untuk menuntut atas penjatuhan qisas dan berhak untuk melaksanakan eksekusi qisas, di bawah pengawasan penguasa/hakiµi. Sementara atas hukuman diyat, pihak korban memiliki hak untuk menuntut atas pembayaran diyat dalam perkara pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tersalah. Atas penjatuhan qisas dan diyat, pihak korban juga berhak memaafkan dan berdamai dengan pelaku. Model penyelesaian perkara dalam hukum pidana Islam ada dua, yaitu ada yang penyelesaiannya melibatkan korban seperti dalam perkara kejahatan pembunuhan dan perlukaan. Kemudian ada juga yang penyelesaiannya tidak melibatkan korban (langsung atau tidak langsung) seperti dalam perkara kejahatan pencurian, tuduhan zina, pemberontakan, murtad, zina, penyamunan dan minuman yang memabukkan. Penyelesaian perkara itu dilakukan di hadapan penguasa melalui pemeriksaan, kemudian persidangan dan penetapan putusan serta pelaksanaan hukuman. Dalam penyelesaian perkara kejahatan pem %Z Drs. H. Kamsi, MA