%0 Thesis %9 Skripsi %A Tiadela Sahrani, NIM.: 21102040009 %B FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI %D 2025 %F digilib:70497 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Sistem Pelayanan Kesehatan, Jemaah Umrah, Peraturan Menteri Agama Nomor. 5 Tahun 2021 %P 105 %T SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH UMRAH PADA PT FRESHNEL KREASINDO PERKASA YOGYAKARTA TAHUN 2024 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70497/ %X Sistem pelayanan kesehatan merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan individu maupun masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor. 5 Tahun 2021, pelayanan kesehatan merupakan salah satu tanggungjawab PPIU yang harus diberikan kepada jemaah umrah, namun realisasinya masih ada PPIU yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya sehingga menyebabkan jemaah umrah tidak mendapatkan asuransi, mendapatkan kartu vaksin meningitis yang palsu, serta penangan kesehatan yang tidak dilakukan oleh petugas kesehatan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan menganalisis bagaimana sistem pelayanan kesehatan jemaah umrah pada PT Freshnel Kreasindo Perkasa Yogyakarta tahun 2024 yang merupakan salah satu PPIU di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode Miles dan Huberman dengan melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh PT Freshnel sudah sesuai dengan standar kesehatan jemaah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus poin delapan yang berkaitan dengan sistem pelayanan kesehatan jemaah umrah dan poin sembilan mengenai asuransi kesehatan. %Z Dra. Siti Fatimah M.Pd.