%A NIM.: 20203012117 Agung Nursufa Imadudin, S.H %O Dr. Samsul Hadi, M.Ag. %T PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN MELALUI HAK EX OFFICIO HAKIM (STUDI PUTUSAN NO. 6073/PDT.G/2019/PA.JR DAN 239/PDT.G/2020/PTA.SBY) %X Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah bukan persoalan yang mudah, pasangan suami istri dalam mengarungi rumah tangga akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan, ketika permasalahan tersebut sudah tidak dapat diselesaikan secara damai, maka perceraian dianggap sebagai solusi terakhir bagi setiap pasangan. Putusanya perkawinan disebabkan karena talak, mengakibatkan seorang suami memiliki kewajiban, antara lain memberikan mut’ah, nafkah iddah dan biaya hadhanah. Seorang suami memiliki tanggung jawab pemeliharaan yang bersifat materiil kepada mantan istri dan anaknya. Hakim sebagai judge made law dan sebagai penjelmaan dari hukum, wajib menegakan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah perubahan sosial masyarakat. Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara sesuai dengan cita hukum yang menjadi tujuan pembentukan hukum. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pemenuhan nafkah istri dan anak dalam putusan pengadilan agama jember nomor 6073/Pdt.G/2019/PA.Jr dan perkara no. 239/Pdt.G/2020/PTA.Sby. Penulis ingin mengetahui alasan yang digunakan hakim dalam memutus kedua putusan tersebut dan penulis ingin mengetahui penemuan hukum dan cita hukum yang diterapkan oleh hakim Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan bersifat deskiptif-analitis. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan teori-teori hukum yaitu teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan penemuan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, dengan mengumpulkan data berupa putusan perkara nomor 6073/Pdt.G/2019/PA.Jr dan perkara nomor 239/Pdt.G/2020/PTA.Sby, Undang-undang, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Kompilasi Hukum Islam (KHI), hasil-hasil penelitian dan buku-buku karya para ahli. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perbedaan pemenuhan nafkah iddah dan mut’ah bagi istri akibat perbedaan hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam menilai perbuatan istri yang dikategorikan nusyuz. Pemenuhan nafkah anak yang ditetapkan oleh hakim tingkat banding karena dalam putusan tingkat pertama hakim tidak mempertimbangkan. Dalam aspek keadilan, majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan nafkah bagi istri dan anak sepenuhnya. Dalam aspek kemanfaatan, dengan tidak ditetakan nafkah iddah dan nafkah anak maka putusan tingkat pertama tidak mencerminkan unsur tersebut. Dalam aspek kepastian hukum, putusan tingkat pertama kurang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 149 KHI untuk menentukan nafkah istri dan anak. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember dengan memperbaiki amar penetapan nafkah mantan istri dan anak dengan menghukum suami untuk membayar kepada mantan istri berupa menambah besarnya mut’ah, menetapkan nafkah iddah dan nafkah anak lebih menguatkan nilai kepastian hukum yang diikuti dengan tercerminnya asas keadilan serta kemanfaatan hukum kepada berbagai pihak. %K nafkah; perceraian; ex officio; Hakim %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70519