@phdthesis{digilib70520, month = {January}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM FRANCHISEE DALAM KERJASAMA DENGAN FRANCHISOR ASING PADA OUTLET WARALABA RITEL 24 JAM DI JL. MAGELANG, YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040130 Atikah Nastiti Basuki}, year = {2025}, note = {Salwa Faeha Hanim, S.H., M.H.}, keywords = {franchise; legal protection; toko ritel}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70520/}, abstract = {Franchise merupakan perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan cara membeli hak tersebut untuk didirikan di area tertentu dengan periode waktu tertentu. Dalam perjanjian franchise memuat hak dan kewajiban para piahak untuk menjalankan bisnis franchisor sesuai dengan sistem yang telah ditentukan oleh franchisor. Perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian franchise masih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian franchise pada outlet waralaba ritel 24 jam di Jl. Magelang, Yogyakarta serta perlindungan hukum bagi franchisee dalam kerjasama dengan franchisor asing. Pada penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang menyampaikan, menggambarkan serta menguraikan permasalahan secara objektif dari objek yang diteliti. Hasil penelitian ini, pertama, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba pada outlet waralaba ritel 24 jam di Jl. Magelang, Yogyakarta menunjukan bahwa antara hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut karena masih terdapat kesenjangan antara para pihak. Kedua, perjanjian tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Dengan tidak dipenuhinya unsur tersebut dapat menyebabkan perlindungan hukum bagi penerima waralaba (franchisee) dapat terpengaruh secara signifikan.} }