%0 Thesis %9 Skripsi %A Tsabita Husna Fauziah, NIM.: 21103050053 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70523 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Larangan Perkawinan Jilu; tradisi Jawa; norma %P 127 %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA LARANGAN PERKAWINAN JILU (SIJI TELU) STUDI KASUS DI DESA REJOMULYO, KECAMATAN KOTA, KOTA KEDIRI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70523/ %X Fenomena larangan perkawinan jilu (siji telu) merupakan tradisi adat masyarakat Jawa yang masih dilestarikan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Larangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa perkawinan antara anak pertama dan anak ketiga dapat mendatangkan malapetaka, keretakan rumah tangga, atau ketidaklanggengan hubungan. Tradisi ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang tidak mengenal larangan berdasarkan urutan kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlanjutan larangan perkawinan jilu dari perspektif sosiologi hukum Islam, dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga yang terlibat dalam praktik larangan jilu, serta observasi langsung di Desa Rejomulyo. Data sekunder didapatkan dari kajian literatur, dokumen, dan peraturan yang relevan. Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengeksplorasi hubungan antara norma adat dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan larangan perkawinan jilu dipengaruhi oleh faktor tradisi yang mengakar, tekanan sosial, kepercayaan terhadap mitos lokal, serta peran tokoh adat yang kuat. Meskipun demikian, dualisme pandangan antara adat dan ajaran Islam menyebabkan perdebatan di masyarakat. Dalam analisis sosiologi hukum Islam, fenomena ini mencerminkan interaksi kompleks antara norma adat, keyakinan agama, dan dinamika sosial. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum Islam kepada masyarakat untuk mengurangi potensi konflik antara tradisi lokal dan norma agama. %Z Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si