@phdthesis{digilib70537, month = {January}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG IMITASI YANG DIPERDAGANGKAN DALAM PLATFORM MARKETPLACE BLIBLI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.:20103040142 Ahmad Khoiro}, year = {2025}, note = {Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL.}, keywords = {consumer protection; Blibli marketplace; counterfeit goods}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70537/}, abstract = {Aktivitas jual beli merupakan kegiatan yang selalu terjadi di tengah masyarakat sejak awal eksistensi manusia. Perkembangan yang signifikan dalam media teknologi informasi pada masa kini mendorong banyak pelaku usaha untuk beralih ke internet sebagai platform perdagangan. Meskipun telah dibentuk regulasi mengenai teknis penyelenggaraan perdagangan elektronik, nyatanya aturan tersebut masih memiliki kelemahan dalam segi perlindungan hukum dikarenakan para pihak dalam transaksi elektronik baik penjual ataupun pembeli seringkali dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen atas barang imitasi yang diperoleh dari marketplace Blibli dan faktor apa saja yang mempengaruhi masih banyaknya barang imitasi yang diperjual belikan baik Online maupun kovensional, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait hak dan kewajiban terkhusus konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang mengkaji ketentuan peraturan yang berlaku serta dampak yang terjadi dampak kenyataannya. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan perlindungan konsumen atas barang imitasi dalam jual beli di marketplace Blibli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum yang dapat dilakukan atau diberikan Blibli atas kerugian yang dialami konsumen yaitu pelaku usaha memberikan kompensasi berupa pengembalian dana (refund) atau pergantian barang setara nilainya dengan barang tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak-hak konsumen yaitu; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang tersebut sesuai yang dijanjikan, hak atas Informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Namun terdapat faktor yang mempengaruhi masih banyaknya peredaran barang imitasi yaitu gaya hidup, ekonomi, kurangnya pengetahuan aturan larangan jual beli barang imiitasi baik pelaku} }