@phdthesis{digilib70538, month = {January}, title = {POLITIK HUKUM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070039 Saffana Baidha Azka}, year = {2025}, note = {Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag.}, keywords = {politik hukum; perampasan aset; maslahah mursalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70538/}, abstract = {Kasus korupsi dan pencucian uang sampai saat ini terus berkembang dan menjadi sebuah kejahatan yang terorganisir. Akibatnya kemiskinan dan kesenjangan sosial semakin bertambah dan negara banyak mendapatkan kerugian. Gagasan pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur mengenai perampasan aset dengan mekanisme perampasan tanpa melalui proses pemidanaan akhirnya dibuat pada tahun 2008. Akan tetapi pada perjalanannya rancangan undang-undang tersebut mendapati sejumlah tantangan yang berdampak pada sulitnya penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian telaah pustaka dengan pendekatan yuridis normatif yakni menganalisis bahan pustaka seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan berbagai jenis literatur tertulis lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Teknik analisis bahan menggunakan deskriptif-analisis dimana setiap konsep yang relevan dengan penelitian diuraikan secara terperinci. Selanjutnya data dianalisis menggunakan perspektif maslahah mursalah. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan produk hukum yang responsif dan menjadi sebuah solusi untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia terkhusus dalam hal pemberantasan kasus korupsi dan pencucian uang. Kedua, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditinjau dari perspektif maslahah mursalah merupakan suatu kebolehan untuk diterapkan karena peraturan perundang-undangan tersebut dibuat karena keadaan dharuriyah, solusi atas kasus korupsi dan pencucian uang yang semakin berkembang dan menjadi kejahatan yang terorganisir, sehingga dengan diundangkannya rancangan undang-undang tersebut dapat menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia secara umum dan ketentuan yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan syariat. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada para pemangku kebijakan untuk segera melakukan pembahasan rancangan-undang perampasan aset yang bisa menjadi langkah strategis pemerintah dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Selain itu penulis juga menyarankan untuk tahap pembahasan dilakukan secara seksama agar rancangan undang-undang ini dapat terealisasikan dengan baik setelah diundangkan nanti.} }