TY - THES N1 - A. Hashfi Luthfi, M.H. ID - digilib70540 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70540/ A1 - Nasywa Tiara Salsabila, NIM.: 21103080068 Y1 - 2025/01/24/ N2 - Di era kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini, berbagai aspek kehidupan menjadi semakin mudah, termasuk dalam hal berbelanja. Saat ini, terdapat banyak marketplace online yang siap memenuhi kebutuhan konsumen, salah satunya adalah TikTok Shop. Produk yang saat ini tengah ramai diburu di toko online adalah barang-barang kecantikan, yang lebih dikenal sebagai produk skincare. Banyak produk yang legalitasnya tidak jelas, melebih-lebihkan klaim, bahkan mengandung bahan berbahaya, sehingga dapat dikategorikan sebagai produk skincare abal-abal. Meskipun sudah ada hukum atau peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan untuk mengatur masalah ini, pelanggaran seperti itu masih sering ditemukan, yang tentunya sangat merugikan konsumen. Berangkat dari fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum serta keabsahan praktik jual beli skincare abal-abal di marketplace Tiktok Shop. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang bersifat yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang diperoleh akan diolah melalui serangkaian proses, meliputi pengecekan ulang, klasifikasi, verifikasi, dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena jual beli skincare abal-abal di marketplace Tiktok Shop terjadi akibat kurangnya pengawasan yang berkelanjutan dari pihak berwenang. Meskipun di Indonesia telah ada regulasi yang mengatur permasalahan ini, banyak penjual yang tetap memilih untuk menawarkan produk skincare dengan legalitas dan keamanan yang diragukan demi meraih keuntungan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik jual beli skincare abal-abal di Tiktok Shop tergolong dalam kategori jual beli gharar katsir, yang merujuk pada ketidakjelasan produk yang berlebihan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli produk skincare abal-abal ini tidak sah karena gharar katsir merupakan hal yang dilarang dalam hukum, dan hukum pelarangannya juga tidak efektif. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - sale and purchase; legal effectiveness; gharar element; Tik tok Shop M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SKINCARE ABAL-ABAL DI MARKETPLACE TIKTOK SHOP INDONESIA AV - restricted EP - 92 ER -