@phdthesis{digilib70550, month = {January}, title = {MAHAR MENGAJARKAN AL-QUR?AN: STUDI KOMPARATIF PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFII DAN MAZHAB SYAFI?I}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103060040 Halma Tussa 'Diah}, year = {2025}, note = {Dr. H. Muhammad Anis Mashduqi, Lc., M.SI.}, keywords = {mahar; mengajarkan al-Qur?an; Ta?aru{\d d} al-Adillah; tarjih}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70550/}, abstract = {Pada umumnya mahar berupa materi namun mahar juga dapat berupa non-materi seperti jasa. Mahar mengajarkan al-Qur?an dinilai sebagai mahar jasa oleh ulama mazhab Syaafi?i sedangkan ulama mazhab Hanafi tidak membolehkan hal itu karena mahar haruslah berupa materi dan pengajaran al-Qur?an tidak diperbolehkan diambil upah karena termasuk sebagai bentuk ketaatan seorang pemeluk agama. Berdasarkan permasalahan di atas penulis mengajukan dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana hukum menjadikan pengajaran al-Qur?an sebagai mahar menurut pandangan ulama mazhab Hanafi dan mazhab Syafi?ii. Kedua, Bagaimana analisis teori ta?aru{\d d} al-?adillah terhadap hukum mahar mengajarkan al-Qur?an menurut pandangan Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi?i. Jenis penelitian ini ialah library research dengan metode penelitian deskriptif analisis komparatif dengan menggunakan kerangka teori ta?a?ru{\d d} al-?adillah. Berdasarkan kajian yag telah dilakukan, penulis menghasilkan dua temuan. Pertama, Ulama dari kalangan mazhab {\d H}anafi? seperti al-Kasani, al-Mausuli?, Ibnu Nujaim cenderung mengikuti pendapat Imam mazhabnya yang mengatakan bahwa batas minimal mahar ialah 10 dirham seperti dalam hadis riwayat Ja?bir dan mahar harus berupa harta berharga. al-Mau{\d s}u?li? dan Ibnu Nujaim berbeda pendapat dengan Imam Abu {\d H}ani?fah yang tidak membolehkan mahar mengajarkan al-Qur?an, keduanya sadar dan membolehkan mahar tersebut karena telah keluar fatwa yang mengatakan bahwa boleh mengambil upah dari mengajarkan al-Qur?an sehingga boleh pula dijadikan sebagai mahar. Meski keduanya masih menetapkan bahwa tetap diwajibkan memberikan mahar mitsil sebagai ganti. Disisi lain ulama dari kalangan mazhab Sya?fi?i? seperti asy- Syi?ra?zi?, an-Nawa?wi? dan Taqiyyuddi?n cenderung mengikuti Imam mazhabnya yang mengatakan mahar mengajarkan al-Qur?an diperbolehkan seperti dalam hadis riwayat Sahl bin Sa??ad. Asy-Syi?ra?zi? menambahkan keterangan bahwa tidak diperbolehkan mengajarkan Taurat ataupun mengajarkan al-Qur?an pada kafir {\.z}immi yang tidak memiliki niat untuk masuk Islam. an-Nawa?wi? memberikan syarat agar pemberian maharnya harus dengan usaha dan jelas baik dari segi kadar materi, qiraat dan waktu. Kedua, dalil yang digunakan masing-masing ulama mazhab dapat diharmonisasikan menggunakan al-jam?u wa attaufi?q dan dapat dilakukan tarji?{\d h} dengan beberapa ketentuan.} }