%A NIM.: 20103060040 Halma Tussa 'Diah %O Dr. H. Muhammad Anis Mashduqi, Lc., M.SI. %T MAHAR MENGAJARKAN AL-QUR’AN: STUDI KOMPARATIF PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFII DAN MAZHAB SYAFI’I %X Pada umumnya mahar berupa materi namun mahar juga dapat berupa non-materi seperti jasa. Mahar mengajarkan al-Qur’an dinilai sebagai mahar jasa oleh ulama mazhab Syaafi’i sedangkan ulama mazhab Hanafi tidak membolehkan hal itu karena mahar haruslah berupa materi dan pengajaran al-Qur’an tidak diperbolehkan diambil upah karena termasuk sebagai bentuk ketaatan seorang pemeluk agama. Berdasarkan permasalahan di atas penulis mengajukan dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana hukum menjadikan pengajaran al-Qur’an sebagai mahar menurut pandangan ulama mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’ii. Kedua, Bagaimana analisis teori ta’aruḍ al-‘adillah terhadap hukum mahar mengajarkan al-Qur’an menurut pandangan Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini ialah library research dengan metode penelitian deskriptif analisis komparatif dengan menggunakan kerangka teori ta’āruḍ al-‘adillah. Berdasarkan kajian yag telah dilakukan, penulis menghasilkan dua temuan. Pertama, Ulama dari kalangan mazhab Ḥanafī seperti al-Kasani, al-Mausulī, Ibnu Nujaim cenderung mengikuti pendapat Imam mazhabnya yang mengatakan bahwa batas minimal mahar ialah 10 dirham seperti dalam hadis riwayat Jābir dan mahar harus berupa harta berharga. al-Mauṣūlī dan Ibnu Nujaim berbeda pendapat dengan Imam Abu Ḥanīfah yang tidak membolehkan mahar mengajarkan al-Qur’an, keduanya sadar dan membolehkan mahar tersebut karena telah keluar fatwa yang mengatakan bahwa boleh mengambil upah dari mengajarkan al-Qur’an sehingga boleh pula dijadikan sebagai mahar. Meski keduanya masih menetapkan bahwa tetap diwajibkan memberikan mahar mitsil sebagai ganti. Disisi lain ulama dari kalangan mazhab Syāfi’ī seperti asy- Syīrāzī, an-Nawāwī dan Taqiyyuddīn cenderung mengikuti Imam mazhabnya yang mengatakan mahar mengajarkan al-Qur’an diperbolehkan seperti dalam hadis riwayat Sahl bin Sā’ad. Asy-Syīrāzī menambahkan keterangan bahwa tidak diperbolehkan mengajarkan Taurat ataupun mengajarkan al-Qur’an pada kafir żimmi yang tidak memiliki niat untuk masuk Islam. an-Nawāwī memberikan syarat agar pemberian maharnya harus dengan usaha dan jelas baik dari segi kadar materi, qiraat dan waktu. Kedua, dalil yang digunakan masing-masing ulama mazhab dapat diharmonisasikan menggunakan al-jam’u wa attaufīq dan dapat dilakukan tarjīḥ dengan beberapa ketentuan. %K mahar; mengajarkan al-Qur’an; Ta’aruḍ al-Adillah; tarjih %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70550