%0 Thesis %9 Skripsi %A Bintang Zahputra Rananda Akhsan, NIM.: 20103080113 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70552 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Sertifikat Halal; pelaku usaha; usaha mikro; kepatuhan hukum %P 147 %T ANALISIS KEPATUHAN PELAKU UMKM TERHADAP STANDAR HALAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KOTA LUBUKLINGGAU) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70552/ %X Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib. Ketentuan wajib bersertifikat halal bagi pelaku usaha yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke Indonesia untuk diperdagangkan hendaklah menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan halal bagi umat Islam. Beberapa alasan produk UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau belum mematuhi standar halal seperti mengklaim halal bahan baku dan menempelkan logo halal di usahanya, tidak mau ribet dalam mengurus sertifikat halal dan tempat produksi masih kurang higienis atau kurang bersih. Dengan demikian, sertifikat halal sangatlah penting untuk diterapkan oleh pelaku UMKM baik itu pelaku usaha muslim maupun non muslim. Manfaat sertifikat halal bagi konsumen yaitu memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal kepada masyarakat, selain itu sertifikasi halal juga memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha atau produsen. Beberapa manfaat dari sertifikat halal bagi Pelaku UMKM antara lain untuk menghilangkan rasa keraguan yang ada pada konsumen atau meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar dan memenuhi tuntutan global. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif empiris dan bersifat deskriptif analitik, yaitu suatu metode yang mendeskripsikan atau memberikan gambaran pada suatu peristiwa yang sedang terjadi di masyarakat, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori Kepatuhan Hukum. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, data yang ada di Kota Lubuklinggau Tahun 2020-2024 tercatat 5.303 UMKM. Pada pendaftaran Sertifikat halal secara mandiri pada Tahun 2020-2024 tercatat 997 UMKM. Sedangkan untuk pendaftaran Program Pemerintah Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) berjumlah 838 UMKM. Pelaku UMKM yang mematuhi Sertifikat Halal sekitar 35% atau 1835 pelaku usaha dan belum mematuhi Sertifikat Halal sekitar 65% atau 3.468 pelaku usaha. Hasil wawancara Pelaku UMKM yang sudah mematuhi standar halal, hal itu terjadi karena adanya edukasi halal, adanya program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI), mengikuti perkembangan zaman, adanya Sosialisasi Sertifikasi Halal terhadap pelaku UMKM. Sedangkan pelaku UMKM yang belum mematuhi standar halal, hal itu terjadi karena rendahnya literasi halal bagi masyarakat dan pelaku UMKM, kurangnya edukasi halal, kurangnya kesadaran hukum, karena masyarakat banyak yang menganggap bahwa produk halal adalah produk yang tidak mengandung alkohol, dan yang haram lainnya (anjing dan babi). Padahal yang dimaksud halal disini lebih luas atau halalan thoyyiban (halal dan baik), mulai dari pemilihan bahan baku, cara pembuatan, pengemasan hingga distribusi produk harus bersih, higines dan halal. %Z Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H