TY - THES N1 - Fitri Atur Arum, M.H. ID - digilib70553 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70553/ A1 - Iqbal Muhammad Syahrizal Kenahan, NIM.: 21103070030 Y1 - 2025/01/22/ N2 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang berfungsi mengadili sengketa tata usaha negara antara warga negara dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Melalui undang-undang peradilan tata usaha negara, PTUN diberikan wewenang atau kompetensi absolut dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara. Objek sengketa tata usaha negara merupakan keputusan (beschikking) yang memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 yang terbit berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.314-PKE-DKPP/X/2019 digugat ke PTUN oleh Evi Ginting yang dicopot dari anggota KPU melalui Keppres tersebut. Peneliti mencoba menganalisis kewenangan PTUN dalam menguji dan mengadili Keppres yang terbit berdasarkan putusan DKPP tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dan bersifat deskrptif- analisis dengan menggunakan analisis yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam menelaah peraturan yang terkait dengan isu hukum penelitian serta pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam menganalisis penelitian. Berdasarkan sumber data bahan hukum primer UUD 1945, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan serta bahan hukum sekunder yang dihimpun dari literatur hukum dan jurnal akademik. Kerangka teori yang digunakan meliputi kekuasaan kehakiman, peradilan adminsitrasi negara serta siyasah qadhaiyyah sebagai pisau analisis untuk mencari jawaban atas penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berwenang untuk mengadili Keppres yang terbit sebagai tindak lanjut putusan DKPP. Keppres yang terbit berdasarkan pada putusan DKPP tersebut memenuhi unsur-unsur KTUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan. Kendati demikian, pengujian yang dilakukan PTUN terbatas pada aspek keabsahan wewenang dan prosedur terbitnya Keppres yang didasari atas putusan DKPP terkait. Ditinjau dari persepktif siyasah qadhaiyyah, PTUN serupa dengan wilayah al-madzalim yang merupakan lembaga peradilan yang berfungsi untuk mengadili sengketa antara warga negara dengan penguasa serta kontrol terhadap penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat sekalipun putusan DKPP yang menjadi dasar terbitnya Keppres tersebut bersifat final dan mengikat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) M1 - skripsi TI - ANALISIS KEWENANGAN PTUN DALAM MENGADILI KEPPRES NOMOR 34/P TAHUN 2020 SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN DKPP YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT AV - restricted EP - 96 ER -