@phdthesis{digilib70795, month = {January}, title = {ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070087 Ivanna Hanum Charissa}, year = {2025}, note = {Gugun El-Guyanie, S.H., LL.M}, keywords = {Mahkamah Konstitusi; positive legislator; negative legislator; siyasah qadha?iyyah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70795/}, abstract = {Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi kontroversial karena dianggap Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator menjadi positive legislator. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menambah syarat usia minimal untuk Presiden dan Wakil Presiden. Fokus penelitian Penulis yaitu Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023? dan Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perspektif siyasah qadha?iyyah.? Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perspektif siyasah qadha?iyyah. Hal ini peneliti menggunakan teori positivisme hukum dan siyasah qadha?iyyah untuk memperkuat penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti data kepustakaan dengan sifat penelitian deskriptif-analisis yang mengkaji permasalahan menggunakan menganalisis, mendeskripsikan, dan menjelaskan permasalahan untuk menemukan analisis kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conseptual approach), dan Pendakatan Kasus (case approach) Hasil dari kajian berdasarkan analisisnya, penulis menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengalami pergeseran kewenangan dari negative legislator menjadi positive legislator. Dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 mahkamah telah memutus dengan menambah norma baru didalam pasal tersebut. Dasarnya penambahan norma baru tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden. Selain itu, menurut analisis keislaman yakni siyasah qadha?iyyah sejalan dengan peradilan Islam yaitu pada wilayah al-mazalim yang menangani perkara diluar kewenangan lembaga lain dan mengadili permasalahan kezaliman para penguasa terhadap rakyat.} }