@phdthesis{digilib70801, month = {February}, title = {BENTUK TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BUTIK DI KABUPATEN KULON PROGO (Studi Atas Pesanan yang Tidak Sesuai dengan Perjanjian Konsumen)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040107 Rausyanfikroh Auliya Achmad}, year = {2025}, note = {Salwa Faeha Hanim, S.H., M.H.}, keywords = {accountability; consumer protection; agreement}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70801/}, abstract = {Adanya kerendahan kesadaran pelaku usaha dalam perdagangan dan kurangnya perlindungan konsumen yang merupakan kunci berkembangnya disektor perdagangan. Terdapat beberapa kasus yang menyatakan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen disebabkan oleh produsen atau pelaku usaha. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi pedoman untuk menegakkan segala hak dan kewajiban yang harus didapatkan serta dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen. Penelitian yang dilakukan di Butik Aksara dan Butik Auzora untuk mengetahui bentuk tanggung jawab oleh pelaku usaha atas pesanan yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada konsumen serta mengetahui kesesuaian bentuk tanggung jawab tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan mengambil data primer melalui wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen. Data sekunder juga diperoleh melalui perundang-undangan dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab. Berdasarkan hasil penelitian yang pertama, bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha butik di Kabupaten Kulon Progo dengan memberikan ganti rugi, memperbaiki produk, dan mengganti produk. Kedua, bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagian sudah sesuai dan sebagian belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.} }