@phdthesis{digilib70802, month = {January}, title = {PENERAPAN SEMA NOMOR 03 TAHUN 2023 DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN KELAS 1A : STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 14/PDT.G/2024/PA.SMN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103050064 Luluk Qonita SN}, year = {2025}, note = {Bustanul Arifien Rusydi, S.H., M.H.}, keywords = {perceraian; keadilan legalitas; Maslahah Mursalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70802/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 14/Pdt.G/2024/PA.Smn yang menolak permohonan cerai karena tidak terpenuhinya unsur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yaitu kurangnya batas minimal pisah tempat tinggal sebagai syarat dikabulkannya cerai. Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim perselingkuhan yang terjadi dalam perkara ini tidak dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasa psikis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan perkara cerai talak Nomor 14/Pdt.G/2024/PA.Smn dalam prespektif teori keadilan legalitas dan maslahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yakni menggunakan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 14/Pdt.G/2024/PA.Smn dan dilengkapi wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori keadilan legalitas Notonegoro dan maslahah mursalah Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sleman pada perkara Nomor 14/Pdt.G/2024/PA.Smn sejalan dengan teori keadilan legalitas Notonegoro karena pertimbangan tersebut sudah mematuhi sumber hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam prespektif maslahah mursalah putusan perkara Pengadilan Agama Sleman Nomor 14/Pdt.G/2024/PA.Smn tidak sejalan dengan prinsip maslahah mursalah karena mempertahankan rumah tangga yang mencapai taraf sulit untuk diperbaiki justru akan menambah banyak kemafsadatan bagi para pihak.} }