@phdthesis{digilib70803, month = {January}, title = {DEFORESTASI DALAM PROSES PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103060061 M Zidan Amanullah}, year = {2025}, note = {Fuad Mustafid, M.Ag}, keywords = {deforestasi; pemindahan Ibu Kota; IKN}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70803/}, abstract = {Program pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara menuai beberapa polemik, salah satunya adalah deforestasi. Deforestasi merupakan sebuah tindakan pengalihfungsian lahan yang sebelumnya hutan menjadi lahan takberhutan, efek samping dari terjadinya deforestasi adalah berkurangnya luasan hutan yang berperan sebagai pengendalian banjir dan tanah longsor. Pembangunan ibu kota negara Indonesia menempati lahan seluas 256,142 hektar. Melalui proses pemindahan ibu kota ini sehingga menghasilkan beberapa rumusan sebagai berikut: Bagaimana dampak pemindahan lokasi ibu kota berpengaruh terhadap deforestasi di Kabupaten penajam paser utara? Bagaimana praktik deforestasi tersebut dilihat dari perspektif hukum positif dan hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang berpijak pada pustaka yang relevan dengan topik yang dibahas. Penelitian ini menjadikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai sumber primer dan menjadikan buku, jurnal, maupun hasil penelitian yang relevan dengan penelitian sebagai sumber sekunder sehingga menjadikan penelitian ini sebagai penelitian kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif, analisis. Sedangkan metode yang akan digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, Pertama, pemindahan ibu kota negara berdampak signifikan terhadap deforestasi yang meliputi hilangnya tutupan hutan, perubahan ekosistem, dan ancaman keanekaragaman hayati termasuk spesies endemik adalah hal yang tidak dapat dihindari, dalam pembangunan IKN, pemerintah tetap berkomitmen pada AMDAL dan KLHS meskipun AMDAL yang dimaksud hingga saat ini belum pernah dipublikasikan oleh lembaga-lembaga terkait. Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 dengan menetapkan 65\% wilayah pembangunan IKN difungsikan sebagai kawasan hijau. Kedua, dari perspektif hukum positif, deforestasi dalam pembangunan IKN dibenarkan karena telah memenuhi asas-asas dalam UUPPLH, sedangkan dari perspektif hukum Islam, deforestasi dapat dibenarkan dengan bertujuan untuk kemaslahatan umum, dengan syarat menjaga keseimbangan ekosistem sebagai tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara regulasi hukum positif dan prinsip hukum Islam menjadi pendekatan yang ideal untuk memastikan pembangunan IKN tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.} }