%A NIM.: 22203012027 Rizki Amalia Marfelina, S.H %O Dr. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M. %T KEPASTIAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI TIME VALUE OF MONEY PADA SEKTOR INDUSTRI KEUANGAN DI INDONESIA %X Sistem perekonomian mempunyai nilai dari waktu yang banyak digunakan dalam menghitung nilai dalam investasi keuangan yang disebut dengan istilah time value of money (TVM) menyatakan bahwa nilai uang berubah seiring waktu, sehingga konsep ini berkembang dari banyaknya menjadi produk investasi yang tentunya mempunyai peraturan dan kepastian hukum yang pemberlakuannya perlu ditingkatkan guna meningkatkan implementasi time value of money dalam sektor industri keuangan di Indonesia. Untuk mengetahui permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, peraturan perundang-undangan No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer yang berasal dari keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur TVM dalam investasi keuangan. Jenis penelitian ini menggunakan library research yang memaparkan dan menjelaskan terhadap konflik hukum serta memahami aspek-aspek yang mempengaruhi faktor social dan ekonomi. sebagai dasar utama dalam menjawab permasalahan hukum yang mengatur tentang implementasi TVM pada sektor keuangan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menjelaskan, Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas dalam mengatur industri keuangan, termasuk implementasi TVM. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2015 tentang penilaian kinerja keuangan Bank umum, kerangka hukum yang mengatur implementasi TVM Namun kesadaran dan pemahaman tentang TVM masih perlu ditingkatkan terutama pada kalangan industri keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang TVM, dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak paham dan belum memahami arti dari konsep dari time value of money. Adapun reorientasi maqashid syariah dalam produk investasi keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip berdasarkan maqashid syariah, yang lebih bersifat individual yakni perlindungan dan pelestarian yang mengacu pada nilai universal kepada kemasyarakatan dan kemanusiaan atau menerapkan hak asasi manusia %K time value of money; investasi industri keuangan; maqashid syariah %D 2024 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70814