@phdthesis{digilib70816, month = {January}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20103070007 Brillian Vanessa Ramadhania}, year = {2025}, note = {Miski, M.Sos.}, keywords = {legal protection; ODGJ; Social Services DIY; human rights}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70816/}, abstract = {Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sering kali mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk pemasungan. Kondisi ini menuntut perlindungan hukum yang memadai, terutama dari institusi yang berwenang seperti Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap ODGJ dilaksanakan oleh Dinas Sosial DIY dan bagaimana perlindungan tersebut ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Dua rumusan masalah utama yang diangkat adalah: (1) Bagaimana Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa di Daerah Istimewa Yogyakarta? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa dalam perspektif maqashid syariah? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dan dokumentasi. Tiga teori utama yang digunakan dalam analisis adalah teori perlindungan hukum, teori hak asasi manusia, dan teori maqashid syariah. Teori perlindungan hukum digunakan untuk memahami bagaimana regulasi dan implementasi kebijakan dilaksanakan, teori hak asasi manusia untuk melihat kesesuaian perlindungan dengan standar internasional, dan teori maqashid syariah untuk menilai kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ODGJ di Dinas Sosial DIY telah diupayakan melalui berbagai langkah, termasuk verifikasi kasus pemasungan dan penyediaan perawatan medis. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pelaporan dari tingkat kelurahan. Dari perspektif maqashid syariah, upaya perlindungan ini mencerminkan komitmen terhadap pemenuhan prinsip-prinsip dasar syariah seperti perlindungan jiwa, akal, dan kesejahteraan. Implementasi kebijakan ini tidak hanya memenuhi aspek hukum positif, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai moral dan etika dalam Islam, menunjukkan bahwa perlindungan ODGJ sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.} }