%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Haris, NIM.: 21103050026 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70830 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K E-Litigasi; perceraian; Pengadilan Agama; perkara %P 106 %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN E-LITIGASI DALAM PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2023) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70830/ %X Penelitian ini membahas penerapan e-litigasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2023 serta analisisnya dalam perspektif sosiologi hukum Islam terhadap prinsip mempersulit perceraian melalui e-litigasi. Seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, Mahkamah Agung menerapkan sistem e-litigasi untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, termasuk dalam perkara perceraian. Namun, penerapan e-litigasi menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan prinsip mempersulit perceraian, yang bertujuan menjaga keutuhan rumah tangga melalui upaya perdamaian oleh majelis hakim dalam setiap tahapan persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta serta dokumentasi dari laporan tahunan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-litigasi memberikan kemudahan dalam proses persidangan, sistem ini mengurangi pertemuan langsung antara hakim dan para pihak berperkara, yang berpotensi mengurangi efektivitas upaya perdamaian karena terbatas pada sidang pertama, laporan mediasi dan sidang pembuktian. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan penerapan kebijakan yang lebih adaptif dalam e-litigasi, khususnya dalam perkara perceraian, guna memastikan bahwa proses peradilan tetap selaras dengan prinsip mempersulit perceraian sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga. Kebijakan yang lebih komprehensif diharapkan dapat mengakomodasi dinamika penyelesaian perkara perceraian melalui e-litigasi menjadi lebih efektif, tanpa mengurangi esensi keadilan bagi para pihak yang terlibat. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dirancang sedemikian rupa agar dapat memaksimalkan peran hakim dalam melakukan upaya rekonsiliasi sehingga pasangan suami istri diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka secara matang sebelum perceraian benar-benar diputuskan. %Z Bustanul Arifien Rusydi, M.H.