%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhamad Dwi Novian Muhaimin Ihsan, NIM.: 21103060047 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70831 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Zakat Fitrah; money %P 105 %T MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG: STUDI PEMIKIRAN YUSUF AL- QORADAWI DAN ABDUL AZIZ AL- TARIFI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70831/ %X Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, baik dari segi ibadah maupun sosial ekonomi. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat fitrah, yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam konteks modern, muncul perdebatan mengenai apakah zakat fitrah boleh dibayar dalam bentuk uang atau hanya dalam bentuk makanan pokok, seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beberapa ulama, seperti Yusuf al-Qaradhawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, sementara ulama lain, seperti Abdul Aziz al-Tarifi, berpegang pada pandangan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan Sunnah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji perbedaan pendapat antara ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan dan menganalisis literatur-literatur yang relevan dengan topik zakat fitrah, serta menyoroti perbedaan pandangan antara Yusuf al-Qaradhawi dan Abdul Aziz al-Tarifi. Peneliti akan menggali alasan dan argumen dari kedua ulama tersebut serta melihat relevansinya dalam konteks zaman modern. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang karena mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan zaman modern, di mana uang lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sementara itu, Abdul Aziz al-Tarifi tetap berpegang pada bentuk asli zakat fitrah, yaitu makanan pokok, untuk menjaga esensi dan tujuan syariat. Perbedaan ini dapat dijelaskan melalui pendekatan interpretasi hukum, yang menekankan pada alasan dibalik suatu hukum. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang merupakan pilihan yang sah, apabila itu lebih memberikan manfaat bagi penerima zakat. %Z Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.