%0 Thesis %9 Skripsi %A Fega Bintang Adi Saputra, NIM.: 21103060027 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70836 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K penegakan hukum; kebisingan; Polresta Yogyakarta; Hukum Lalu Lintas %P 165 %T PERAN POLRESTA YOGYAKARTA DAN POLRESTA SLEMAN DALAM MENERTIBKAN PELANGGAR LALU LINTAS KNALPOT BRONG %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70836/ %X Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan kebisingan berlebih telah menjadi isu serius di tengah masyarakat karena mengganggu kenyamanan publik dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Namun penulis menemukan keanehan ketika melakukan mencoba melakukan pra penelitian yaitu, penulis melakukan wawancara dengan salah satu pengguna knalpot brong dimana ditemukan pengguna knalpot brong ini pernah dua kali diinspeksi oleh polisi, di Sleman dan di Klaten, namun hanya di tilang pada salah satu inspeksi tersebut padahal menggunakan knalpot yang sama. Fenomena ini mendorong penelitian untuk mengeksplorasi bagaimana Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman menangani pelanggaran terkait knalpot brong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif-analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari berbagai dokumen hukum seperti Undang-Undang Lalu Lintas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang kebisingan kendaraan bermotor, serta jurnal-jurnal terkait. Metode pendekatan yuridis empiris diterapkan untuk mengkaji penerapan aturan hukum dalam konteks sosial masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan, mengevaluasi efektivitas tindakan tersebut, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh kedua institusi dalam pelaksanaan tugasnya.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan pelanggaran, mulai dari penyitaan knalpot brong, pemberian sanksi denda berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, hingga sanksi tambahan seperti push-up. Namun, peran dari kedua polresta kurang maksimal dikarenakan penerapan aturan yang belum maksimal, seperti Permenlhk yang belum digunakan kedua polresta dan terdapat perbedaan fasilitas di antara kedua institusi. Polresta Yogyakarta menghadapi kendala berupa tidak tersedianya alat pengukur kebisingan (decibel meter) dan keterbatasan lahan untuk menyimpan kendaraan yang disita. Upaya yang dilakukan oleh kedua polresta juga sudah sesuai dengan Maqāṣid Asy-Syarī’ah salah satunya adalah menjaga Kehormatan, memelihara akal, dan melindungi jiwa. %Z Dr. Misbahul Mujib, S. Ag, M.Hum.