%0 Thesis %9 Skripsi %A Idham Alif Aththanthowi Syafi’i, NIM.: 21103070001 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70874 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Panwascam; pilkada; legal effectiveness; Islamic ethics %P 126 %T ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PANWASCAM DEPOK DALAM TAHAPAN PILKADA SLEMAN TAHUN 2024 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70874/ %X Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pilar penting dalam demokrasi, namun rentan terhadap pelanggaran yang dapat merusak integritasnya. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memiliki peran strategis dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. Penelitian ini mengkaji problematika kewenangan Panwascam Depok dalam setiap tahapan Pilkada Sleman 2024, mengingat dinamika politik lokal yang kompleks dan potensi polarisasi di kalangan masyarakat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangantantangan yang dihadapi Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan, serta implikasinya terhadap kualitas demokrasi di tingkat kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, sementara data sekunder diperoleh dari dokumen hukum dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Etika Islam. Kerangka teori ini digunakan untuk menganalisis faktorfaktor yang mempengaruhi efektivitas kewenangan Panwascam serta relevansi nilai-nilai moral dan etika dalam pengawasan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kewenangan Panwascam Depok dalam Pilkada Sleman 2024 dihadapkan pada berbagai tantangan. Dari perspektif efektivitas hukum, masalah meliputi disparitas implementasi regulasi, kurangnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya kejelasan instruksi terkait kampanye di media sosial. Dari perspektif etika Islam, tantangan terletak pada implementasi nilai-nilai ikhlas, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan. Praktik politik uang, nepotisme, dan kurangnya pemahaman regulasi di kalangan penyelenggara pemilu menjadi ancaman serius. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, penegakan hukum yang tegas, peningkatan partisipasi masyarakat, internalisasi nilai-nilai etika Islam, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada. %Z Nilman Ghofur, M.Sos.