%A NIM.: 21103060068 Shoffie Noor Annisa Alifiah %O Dr. Hijrian Angga Prihantoro, Lc., L.L.M. %T SINGER SEBAGAI KOMPENSASI PRAPERCERAIAN DALAM TRADISI MASYARAKAT DAYAK DI SAMPIT DAN PALANGKARAYA (ANALISIS MASLAHAH DAN PLURALISME HUKUM) %X Tradisi yang mengatur perceraian pada masyarakat Dayak adalah pemberian Singer, yaitu kompensasi berupa harta atau barang yang diberikan oleh salah satu pihak sebelum perceraian dilakukan. Tradisi ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan meminimalisir perceraian. Pertanyaan mendasar dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik Singer sebagai kompensasi praperceraian dalam masyarakat Dayak di Sampit dan Palangkaraya serta bagaiamana penetapan nomila denda tersebut. Selanjutnya, bagaimana Singer jika dianalisis menggunakan konsep Maṣlaḥah dan pluralisme hukum. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif komparatif yakni memakai data lapangan (field research) dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan wawancara pihak Pengadilan Negeri Sampit. Selain itu, Penelitian ini juga menggunakan bahan data dari penelitian terdahulu terkait singer. Selanjutnya, data dari wawancara dan penelitian terdahulu dikaji menggunakan teori maṣlaḥah dan pluralisme hukum. Kerangka teori yang digunakan yakni teori maṣlaḥah yang diprakasai oleh Imam Ghazali dan teori pluralisme hukum Sujipto Raharjo. Terdapat tiga variabel kunci dalam mendiskusikan praktik singer yakni penulis, masyarakat Dayak di Sampit dan Palangkaraya, Dewan Adat Dayak, hingga Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan hal tersebut, pendekatan yang diambil di sini adalah sosiolegal. Pertama, pelaksanaan Singer dalam masyarakat Dayak memiliki perbedaan penerapan antara Sampit dan Palangkaraya. Di Sampit, Singer hanya dapat diajukan bagi pasangan yang menikah secara adat Dayak.Kasus terakhir ditangani di Sampit pada 2021. Sementara di Palangkaraya, praktik Singer masih berlaku dan diserahkan kepada Dewan Adat Dayak. Kedua, Melalui analisis Maṣlaḥah menurut Imam Al-Ghazali, penerapan Singer (denda cerai) pada masyarakat Dayak di Sampit dapat dikategorikan sebagai Maṣlaḥah tahsiniyyat, khususnya dalam aspek Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), karena bertujuan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya serta menjaga keharmonisan keluarga. Sementara itu, di Palangkaraya Singer masuk dalam kategori Maṣlaḥah dharuriyyat, terutama dalam aspek Hifz al-Mal (menjaga harta), karena berfungsi melindungi hak ekonomi dan kepemilikan. Meskipun memiliki perbedaan penekanan, pelaksanaan Singer di kedua daerah tetap menyerahkan urusan tersebut kepada Dewan Adat Dayak, menunjukkan komitmen masyarakat dalam mempertahankan tradisi dan hukum adat yang telah lama dianut. Dari perspektif pluralisme hukum, Singer di Sampit tergolong pluralisme relatif atau lemah karena hukum negara tetap dominan, sementara di Palangkaraya termasuk pluralisme kuat atau deskriptif karena mengakui keberagaman sistem hukum secara setara tanpa hierarki. %K singer; Maslahah; Pluralisme Hukum %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib70875