%0 Thesis %9 Skripsi %A Naura Alimatus Tsarwah, NIM.: 21103050110 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70877 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K marriage registration; proof of inheritance; judge's consideration %P 215 %T PEMBUKTIAN GUGATAN WARIS DARI PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLAWI NOMOR: 3596/PDT.G/2022/PA.SLW) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70877/ %X Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan secara hukum dianggap sebagai perkawinan yang sah ketika perkawinan tersebut dicatatkan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum sadar atas pentingnya pencatatan perkawinan sehingga berimbas juga kepada pendaftaran administrasi kenegaraan lainnya. Salah satu contohnya adalah dalam Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor: 3596/Pdt.G/2022/PA.Slw dimana putusan tersebut merupakan putusan gugatan waris anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan. A dan S merupakan pasangan suami istri yang melahirkan 3 anak perempuan yaitu Penggugat 1 merupakan anak perempuan pertama, Pewaris merupakan anak perempuan kedua, dan Penggugat 2 merupakan anak perempuan ketiga. Para Penggugat mengajukan gugatannya dengan menggugat suami dari Pewaris. Dalam salah satu gugatannya, para Penggugat memohon untuk ditetapkan menjadi ahli waris dari Pewaris, dan untuk membuktikan dalil gugatannya, para Penggugat mengajukan alat bukti yaitu 22 bukti surat dan 5 orang saksi. Namun, Tergugat merasa keberatan atas gugatan tersebut karena dari alat bukti yang diajukan, para Penggugat tidak melampirkan bukti yang menjadi dasar dari gugatan tersebut yaitu akta nikah dari orang tua para Penggugat. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan waris dengan menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris dari Pewaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus dengan pendekatan normatif-yuridis, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Dalam metode pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum dalam perkawinan tidak hanya ditentukan oleh akta nikah atau buku nikah, serta akta isbat nikah. Pembuktian perkawinan juga dapat dilakukan melalui pengajuan pernyataan kesaksian dan penilaian hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan. Dalam menetapkan ahli waris dari Pewaris, hakim melakukan analisis dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, seperti surat kenal lahir, ijazah, buku nikah antara Pewaris dan Tergugat, serta keterangan dari empat orang saksi. Namun, bukti yang bersumber dari surat kenal lahir dan ijazah memiliki batasan dalam akurasi, mengingat proses pencatatan di masa lalu yang belum terstruktur dan terpusat. Hal ini meningkatkan risiko pemalsuan identitas, sehingga kepastian hukum pada akta atau surat tersebut bisa menghilang atau sulit diperoleh. Pertimbangan hakim dalam penetapan ahli waris selaras dengan prinsip judicial activism, yang menekankan keadilan di atas penerapan hukum yang kaku. Dengan demikian, analisis hakim berpotensi menghadirkan keadilan bagi Penggugat 1 dan Penggugat 2 dalam mendapatkan hak mereka sebagai ahli waris dari Pewaris. %Z Bustanul Arifien Rusydi, M.H.