%0 Thesis %9 Skripsi %A Alivi Hawari, NIM.: 21103050057 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70878 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K larangan pernikahan sesuku; sanksi adat; multi agensi %P 119 %T MULTI AGENSI DALAM PROSES PERSIDANGAN SANKSI ADAT LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DI KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR RIAU %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70878/ %X Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan juga merupakan suatu perjanjian hukum yang meresmikan hubungan antara dua orang yang biasanya intim dan seksual. Akan tetapi perkawinan juga memiliki hal-hal yang dilarang untuk melangsungkannya sebuah perkawinan, seperti halnya dalam sebuah fenomena perkawinan yang terjadi di Kecamatan Tambang, yakni adanya sebuah tradisi adat yang melarang perkawinan antar satu suku di wilayah tersebut. Larangan perkawinan sesuku adalah aturan yang melarang seseorang untuk menikah dengan kerabat dari satu garis keturunan ibu. Larangan ini berlaku dalam beberapa budaya salah satuya di budaya adat Melayu Riau dan sudah ada sejak zaman dahulu. Pelaku yang melanggar larangan perkawinan sesuku ini biasanya akan dikenakan sanksi adat, seperti dikucilkan dari keluarga dan masyarakat, dibuang dalam hak keadatan, dan diusir dari kampung halaman nya. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji sejauhmana gambaran larangan perkawinan sesuku serta praktek terhadap persidangan adat larangan perkawinan sesuku yang terdapat di Kecamatan Tambang. Penelitian ini menggunakan teori agency sosial menurut Anthoy Giddens dengan pendekatan Sosiologi hukum juga penelitian lapangan (Field research) yang memaparkan keadaan serta fenormena nyata mengenai objek dilapangan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Deskriptif-analisis. Hasil kajian skripsi berdasarkan analisisnya, penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa tahapan dalam proses persidangan sanksi adat larangan kawin sesuku di Kecamatan Tambang, terdapat proses dari persiapan persidangan, penyambutan masyarakat dan tokoh-tokoh, pembukaan sidang oleh mamak pisoko, pandangan dari pasangan, kesaksian dari masyarakt, musyawarah tertutup oleh ninik mamak, pembacaan hasil putusan sanksi, dan penutup. Proses ini berlangsung di kediaman lembaga atau rumah dari salah satu tokoh adat. Adapun multi agency dari pihak-pihak terlibat yang mewakili dari beberapa perwakilan, seperti perwakilan keluarga yakni mamak soko, perwakilan tokoh adat yakni mamak pisoko, datuok dubalang, siompu, uwang sumondo, dan terakhir perwakilan dari tokoh agama yakni malin. Mereka semua mempunyai agensi dan strukturasi masing-masing dalam menjalankan praktik larangan perkawinan sesuku agar tidak menimbulkan dan menghasilkan kemaslahatan dalam lingkungan adat masyarakat di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau %Z Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.