@phdthesis{digilib70891, month = {March}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK JUAL BELI BARANG BEKAS (STUDI KASUS PASAR LEGEN JATINOM KLATEN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040155 Vivian Anggi Mahesti}, year = {2025}, note = {Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum}, keywords = {consumer protection; used goods; warranty}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70891/}, abstract = {Jual beli barang bekas menjadi hal yang banyak diminati masyarakat pada saat ini, salah satunya pada jual beli barang bekas di Pasar Legen Jatinom Klaten. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang digunakan sebagai upaya preventif perlindungan konsumen, namun pada praktiknya masih banyak konsumen barang bekas yang mengalami kerugian karena mendapat barang cacat atau tidak sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Pada transaksi jual beli barang bekas yang paling rentan dirugikan adalah pihak konsumen. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengkaji 2 rumusan masalah yaitu terkait bentuk perlindungan konsumen atas kerugian dalam pembelian barang bekas serta upaya hukum untuk mengatasi kerugian dalam pembelian barang bekas di Pasar Legen Jatinom. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan teori perjanjian jual beli dan teori perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara dengan berbagai pihak terkait dalam penelitian ini. Selanjutnya, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dilakukan konsumen adalah dengan melakukan komplain atas kerugian yang mereka alami. Upaya yang dilakukan penjual di Pasar Legen Jatinom untuk mengatasi kerugian konsumen adalah dengan memberikan garansi terhadap barang bekas yang dijualnya. Bentuk garansi yang diberikan adalah berupa ganti rugi yang terdiri dari 3 macam yaitu ganti rugi dengan mengembalikan uang secara utuh kepada pembeli, ganti rugi dengan mengembalikan uang tetapi dikenai potongan biaya dan ganti rugi dengan memberikan barang lain.} }