%0 Thesis %9 Skripsi %A Aldi Surya Maulana, NIM.: 21103040154 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:70931 %I UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA %K perlindungan hukum, nasabah pegadaian, dan kerusakan jaminan %P 139 %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERHADAP KERUSAKAN ATAU KEHlLANGAN BARANG JAMINAN GADAI DI YOGYAKARTA (Studi Kasus Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70931/ %X Pemegang gadai dalam sistem pegadaian konvensional dan pegadaian syari’ah memiliki tanggung jawab dalam menjaga barang gadai agar selalu aman dan terjaga, dalam hal ini barang yang digadaikan pun bukan semata-mata untuk dipakai dan digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun dipakai untuk mendapatkan keuntungan dari barang tersebut. Pegadaian memiliki kewajiban dengan bagaimana agar barang jaminan milik nasabah tidak mempunyai yang namanya kerusakan dan kekurangan bahkan kehilangan sekalipun. Kerusakan barang sendiri memiliki beberapa faktor yakni, kelalaian pihak pegadaian yang menjadikan barang tersebut rusak ataupun bisa juga karena terjadinya bencana alam yang menjadikan barang tersebut yang awalnya aman dan terjaga menjadi rusak karena faktor bencana alam tersebut. Adapun kehilangan kerapnya yakni kelalaian dari pegawai pegadaian dalam sistem keamanan barang tersebut menyebabkan adanya pencurian dan kemalingan barang yang digadaikan. Maka dari itu, hal inilah yang kemudian menyebabkan timbulnya permasalahan bahwa, apakah jika barang gadai tersebut disimpan di pegadaian dapat terjaga dengan baik tanpa mengalami kerusakan ataupun kehilangan? Akankah kemudian pihak Pegadaian tersebut juga menjamin barang gadai itu tidak rusak ataupun hilang pada kemudian hari, ataupun jika pemberi gadai dapat melunasi kredit tersebut? Dan apakah kemudian jika barang gadai tersebut dinyatakan rusak ataupun hilang akankah pihak pegadaian mau melakukan tanggung jawab?. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis empiris yang menitik beratkan pada fakta-fakta di lapangan untuk melihat efektivitas suatu peraturan atau norma hukum dalam praktiknya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara tidak terstruktur yang dilakukan terhadap pihak Pegadaian Syari’ah Dan Pegadaian Konvensional Cabang Babarsari Dan Cabang Kusumanegara di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode analisis penelitian ini adalah deskriptif analisis yakni data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif (jelas). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Pegadaian Konvensional beroperasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan Pegadaian Syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 dalam praktiknya, kedua sistem pegadaian menerapkan standar keamanan yang ketat untuk meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan barang jaminan. Kedua, bentuk tanggung jawab dari Pegadaian Konvensional dilakukan dengan menghitung ganti rugi berdasarkan nilai taksiran awal barang saat akad gadai dibuat. Sedangkan pegadaian syari’ah menentukan ganti rugi berdasarkan nilai pasar saat klaim diajukan tanpa unsur riba. Kata Kunci : perlindungan hukum, nasabah pegadaian, dan kerusakan jaminan %Z Faisal luqman Hakim, S.H., M.Hum.