@phdthesis{digilib70956, month = {January}, title = {TINJAUAN DEMOKRASI TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XXI/2023)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103040039 Ahmad Faqih Nur?Afif.}, year = {2025}, note = {Nurainun Mangunsong. S. H., M. Hum}, keywords = {constitutional court decision; democracy; Presidential Threshold}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70956/}, abstract = {Indonesia merupakan salah satu negara yang dalam bernegara menggunakan sistem demokrasi untuk menjalankan pemeritahannya, salah satunya adalah penetapan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20\% dari jumlah kursi DPR atau 25\% dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat, dan salah satunya adalah Partai Buruh yang mengajukan uji materi Pasal 222 tersebut untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dan berakhir pada penolakan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 80/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan dua kerangka teori adalah teori demokrasi dengan teori tujuan hukum. Dimana teori demokrasi digunakan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 berdasarkan prinsip demokrasi, sedangkan teori tujuan hukum digunakan untuk menjawab apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 sesuai dengan teori tujuan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Adapun pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis (pendekatan Peratuan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Adapun teknik analisis datanya menggunakan tahapan mengidentifikasi masalah hukum, pengumpulan bahan hukum, serta telaah isu hukum dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah dapat disimpulkan bahwa ketentuan Presidential Threshold sebenarnya tidak melanggar secara yuridis, akan tetapi ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mana salah satu asasnya adalah equality before the law yang berarti setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, serta setiap warga negara memiliki hak untuk berpolitik. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023, diketahui bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketiga prinsip teori tujuan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch.} }