<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum"^^ . "Secara yuridis normatif kerabat nonmuslim terhalang\r\nmenerima harta warisan dari pewaris muslim. Namun tidak\r\nmemberi bagian warisan sebagaimana hukum asalnya dirasa tidak\r\nadil dan tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan keadilan yang\r\nhidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang\r\nmajemuk. Kerabat nonmuslim, betapapun berbeda agama dengan pewaris muslim, adalah orang yang memiliki hubungan darah\r\ndengan pewaris, yang di antara mereka terkadang terjadi hubungan\r\nharmonis tanpa mempersoalkan perbedaan agama, dan pewaris\r\njuga tidak pernah dirugikan oleh kerabat nonmuslim. Dalam\r\nkondisi demikian, hakim dituntut berani melakukan terobosan\r\nhukum (rule breaking) dengan membaca teks hukum yang ada\r\ndengan makna yang lebih luas, atau bahkan dalam keadaan tidak\r\ndijumpai teks hukum, melakukan penemuan hukum progresif guna\r\nmenciptakan hukum baru yang relevan dengan semangat perubahan\r\nyang menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan, keadilan dan\r\nkemanusiaan sebagaimana dicontohkan MA dalam putusanputusannya.\r\nDalam putusannya, MA memberikan bagian harta warisan atau\r\nharta peninggalan kepada kerabat nonmuslim dengan sarana hukum\r\nwasiat wajibah yang kadar bagiannya sama dengan bagian ahli\r\nwaris muslim yang sederajat atau maksimal sepertiga. Putusan\r\nprogresif MA tersebut merupakan hasil penemuan hukum bebas\r\ndengan penalaran istiṣlāḥī yang tidak hanya bertumpu pada\r\npemaknaan-pemaknaan literal teks-teks hukum, namun lebih\r\nberorientasi pada kemaslahatan antar ahli waris. Kendati demikian,\r\npenerapan wasiat wajibah tidak digeneralisasikan pada kasus yang\r\nsama, namun lebih bersifat kasuistik dengan mempertimbangkan\r\nkemaslahatan dalam hubungan personal antara pewaris muslim\r\nsebagai pewasiat dengan kerabat nonmuslim sebagai penerima\r\nwasiat (al-maṣlaḥat bain al-mūṣī wa al-mūṣā lah). Oleh karena itu,\r\njika kerabat nonmuslim berkelakuan baik kepada pewaris muslim\r\nsemasa hidupnya maka wasiat wajibah dapat diberikan kepadanya.\r\nSebaliknya, jika kerabat nonmuslim berkelakuan tidak baik\r\nterhadap pewaris muslim semasa hidupnya, maka wasiat wajibah\r\ntidak bisa diberikan kepadanya. Penerapan wasiat wajibah kepada kerabat nonmuslim sebagai\r\nproduk penemuan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan di\r\ntengah masyarakat Indonesia yang majemuk sangat relevan bagi\r\npembaruan hukum kewarisan Islam Indonesia. Pertama, secara\r\nkonseptual, hukum kewarisan Islam sebagai bagian dari hukum\r\nkeluarga, termasuk dalam lapangan hukum muamalat yang\r\nmemungkinkan dilakukannya kajian baru dengan\r\nmempertimbangkan dimensi lokalitas sosial dan budaya di mana\r\nhukum kewarisan Islam itu akan diimplementasikan. Karakteristik\r\nhukum kewarisan Islam yang terbuka bagi perubahan dan\r\nperkembangan tersebut menjadi modal bagi pembaruan hukum\r\nkewarisan Islam kapan pun dan di mana pun.\r\nKedua, penerapan wasiat wajibah merupakan respon positif\r\nterhadap dinamika sosial dan hukum di tengah masyarakat yang\r\ndilakukan dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai\r\nhukum dan keadilan yang hidup dan berkembang dalam\r\nmasyarakat. Masyarakat Indonesia yang majemuk telah\r\nmengadakan kontrak sosial untuk hidup rukun, damai, saling\r\nhormat menghormati dan tidak saling merendahkan harkat dan\r\nmartabat kemanusiaan baik atas dasar suku, budaya maupun agama\r\nsebagaimana tertuang dalam konstitusi negara, Pancasila dan UUD\r\n1945, yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan\r\nperundang-undangan maupun ratifikasi terhadap instrumen\r\npenegakan dan perlindungan hak asasi manusia internasional.\r\nPengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi\r\nmanusia tersebut merupakan salah satu pilar utama negara hukum\r\nyang sekaligus juga diakui dan dijunjung tinggi oleh Islam.\r\nOleh karena itu, penerapan wasiat wajibah kepada kerabat\r\nnonmuslim semestinya menjadi spirit dan modal penting bagi\r\nteoritisi dan praktisi hukum untuk melakukan pembaruan hukum kewarisan Islam Indonesia ke depan. Kondisi bangsa Indonesia\r\nyang pluralistik menuntut diberlakukannya aturan hukum baru\r\nyang ramah terhadap perbedaan, menjunjung tinggi semangat\r\npersaudaraan, kesetaraan, keadilan dan hak asasi manusia\r\nsebagaimana misi utama ajaran Islam yang sekaligus juga diakui\r\ndan dijunjung tinggi oleh tatanan hukum lain baik nasional maupun\r\ninternasional."^^ . "2024" . . . "Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . "-"^^ . "Riyanta"^^ . "- Riyanta"^^ . . . . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Text)"^^ . . . . . "Riyanta_Pidato Pengukuhan Guru Besar_Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia.pdf"^^ . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Hak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #71010 \n\nHak Nonmuslim dalam Hukum Kewarisan Islam: Diskursus dan Pembaruan Praktik Peradilan di Indonesia (Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Riyanta, M.Hum\n\n" . "text/html" . . . "346.05 Hukum Waris, Kewarisan" . .