%0 Thesis %9 Skripsi %A Rachmawati Husnul Latifah, NIM.: 22205035017 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2025 %F digilib:71041 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K perceraian; resepsi; Hadis; Teori Stuart Hall %P 181 %T RESEPSI HAKIM DAN PELAKU CERAI TERHADAP AYAT-AYAT AL-QUR’AN DAN HADIS TENTANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71041/ %X Fenomena perceraian di bawah tangan atau tidak resmi masih kerap terjadi dan semakin kompleks. Dalam konteks peradilan, segala bentuk praktik cerai yang dilakukan tanpa sepengetahuan Hakim dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan menciderai marwah Mahkamah Agung RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana resepsi terhadap ayat-ayat al- Qur’an dan hadis tentang perceraian dipahami oleh Hakim dan pelaku cerai, serta menganalisis faktor utama yang menyebabkan perceraian dalam perspektif resepsi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan teori resepsi Stuart Hall, seluruh data yang ada kemudian dianalisis melalui proses encoding-decoding dengan mempertimbangkan frameworks of knowledge, relations of production dan tehnical infrastructure dari masing-masing informan. Tiga poin tersebut mempengaruhi struktur makna pada ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang diresepsi dan dijadikan rujukan oleh Hakim Pengadilan Agama Bantul dalam memberikan putusan, juga para pelaku cerai terhadap petitum mereka. Penelitian ini menemukan pola penerimaan yang berbeda diantara Hakim dan Pelaku cerai. Hakim menunjukkan pola dominan dan negosiasi dalam memahami teks-teks al- Qur’an seperti Q.S al-Baqarah [2]:227 yang juga terlampir dalam hasil putusan sidang perkara cerai. Sementara pelaku cerai memperlihatkan adanya pola dominan, negosiasi dan oposisi pada hadis-hadis perceraian seperti H.R Abū Dāwud tentang kebencian talak. Demikian juga dengan berbagai ragam faktor penyebab perceraian, penulis menemukan adanya dua indikasi, yakni dominan dan submisif. Hasil ini mencerminkan bagaimana teks-teks keagamaan mampu diinterpretasikan dan diaplikasikan secara kontekstual serta diterima dalam ruang lingkup dinamika sosial masyarakat, terlebih zona peradilan. %Z Prof. Dr. Saifuddin Zuhri, S.Th.I., MA.