@phdthesis{digilib71042, month = {February}, title = {PENAFSIRAN ARBA?ATUN HURUM MENURUT AZ-ZAMAKHSYARI DALAM KITAB TAFSIR AL-KASYSYAF DAN FAKHRUDDIN AR-RAZI DALAM KITAB TAFSIR MAFATIH AL-GAIB}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19105030024 Alin Rukhana}, year = {2025}, note = {Drs. Muhammad Mansur, M.Ag.}, keywords = {Arba?atun {\d H}urum; Az-Zamakhsyari; ar-Razi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71042/}, abstract = {Penafsiran terhadap konsep arba'atun {\d h}urum (empat bulan yang dihormati) dalam Al-Qur'an adalah salah satu tema yang banyak dibahas oleh para mufassir klasik, mengingat pentingnya bulan-bulan tersebut dalam konteks sosial dan hukum Islam. Konsep arba'atun {\d h}urum merujuk pada empat bulan dalam kalender Hijriah yang disucikan dan dihormati, yakni Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Dalam bulan-bulan ini, peperangan dan pertumpahan darah dilarang, dan umat Islam dianjurkan untuk menjaga kedamaian serta melakukan amal kebaikan. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran terhadap konsep tersebut menurut dua mufassir besar, yaitu Az-Zamakhsyar{\=i} dalam kitab Tafs{\=i}r al-Kasysy{\=a}f dan Fakhrudd{\=i}n ar-R{\=a}z{\=i} dalam kitab Tafs{\=i}r Maf{\=a}t{\=i}h al-Gaib, untuk memahami bagaimana masing-masing memberikan pandangannya terkait dengan hikmah, hukum, dan dampak sosial dari adanya pengaturan bulan-bulan suci ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam perbedaan dan persamaan dalam penafsiran kedua mufassir ini, serta untuk memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang makna dan signifikansi dari konsep arba'atun {\d h}urum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Dengan menganalisis tafsir ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang nilai-nilai universal yang terkandung dalam ketentuan mengenai bulan-bulan suci tersebut, yang meliputi aspek hukum, moralitas, dan keadilan sosial dalam Islam. Az-Zamakhsyar{\=i}, dalam kitab Tafs{\=i}r al-Kasysy{\=a}f yang dikenal dengan pendekatannya yang berorientasi pada bahasa dan logika, memberikan penjelasan yang mengarah pada aspek moral dan sosial dari bulan-bulan tersebut. Ia menegaskan bahwa bulan-bulan suci ini, selain memiliki keistimewaan dalam hal larangan untuk melakukan peperangan, juga berfungsi sebagai waktu untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, menjaga perdamaian, dan mempererat hubungan antar umat manusia. Penafsirannya didasarkan pada pendekatan yang lebih pragmatis, di mana ia melihat bahwa ketentuan mengenai bulan-bulan ini berfungsi untuk menjaga kestabilan sosial dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Sementara itu, Fakhrudd{\=i}n ar-R{\=a}z{\=i} dalam kitab Tafs{\=i}r Maf{\=a}t{\=i}h al-Gaib mengadopsi pendekatan yang lebih filosofis dan rasional dalam menafsirkan konsep arba'atun {\d h}urum Ar-R{\=a}z{\=i} menghubungkan keistimewaan bulan-bulan ini dengan konsep keadilan Ilahi, di mana Allah menetapkan waktu-waktu tertentu sebagai periode yang dihormati untuk menumbuhkan ketertiban sosial, menghindari kekerasan, dan mendorong umat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia juga mengaitkan aturan ini dengan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang lebih besar dalam Islam, dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan manusia terhadap lingkungan sosial dan moral. Bagi ar-R{\=a}z{\=i}, pengaturan waktu yang demikian memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu untuk menanamkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan umat Islam, yang pada gilirannya akan membentuk masyarakat yang adil dan harmonis.} }