%0 Thesis %9 Skripsi %A Azhabul Kahfi Ramadhan, NIM.: 19105010050 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2025 %F digilib:71064 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K LGBT; Murtadha Muthahhari; sexuality %P 144 %T FENOMENA LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER DI INDONESIA (PERSPEKTIF FILSAFAT SEKSUALITAS MURTADHA MUTHAHHARI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71064/ %X Penelitian ini mengkaji Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia melalui pandangan filsafat seksualitas Murtadha Muthahhari. Fenomena tersebut telah menjadi perdebatan kontroversial dalam masyarakat Indonesia, karena bertolakbelakang dengan norma dan nilai sosial yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perkembangan sejarah fenomena LGBT di Indonesia dan menganalisisnya melalui konsep filsafat seksualitas Muthahhari. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka melalui pendekatan Deskriptif-Interpretatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan dokumentasi. Data primer berupa buku karya Muthahhari, terutama buku "Sexual Ethics in Islam and in the Western World", sedangkan data sekunder berasal dari literatur terkait LGBT di Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggambarkan dan menginterpretasikan fenomena LGBT dari sudut pandang filsafat seksualitas Muthahhari. Temuan dari penelitian ini menyimpulkan yaitu: pertama, keberadaan kelompok LGBT di Indonesia bukanlah hal yang baru. Melainkan sudah ada sejak dahulu, namun pergeseran pandangan tentang keberadaan kelompok tersebut disinyalir setelah mereka secara terag-terangan menampakkan diri dan meminta untuk diakui keberadaannya. Pendirian Himpunan Wanita Adam (HIWAD), menjadi cikal bakal pergerakan LGBT di Indonesia sebagai wadah organisasi untuk mengadvokasi keberadaan kelompok tersebut. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya pergerakan LGBT makin massif dan terstruktuk, ditambah dengan dukungan berbagai negara-negara barat yang secara sah melegalkan pernikahan sejenis. Walau demikian, hal itu juga menuai respon yang cukup keras, terutama dari kalangan agama yang menjadi mayoritas penduduk di Indonesia. Hal inilah yang mengakibatkan perdebatan yang tiada henti sampai dengan hari ini. Kedua, dalam perspektif Muthahhari melihat LGBT di Indonesia, bahwa LGBT atau homoseksual merupakan pelanggaran terhadap fitrah kemanusiaa. Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan, sudah menjadi kodrat manusia kemudian untuk menyukai lawan jenis. Sehingga baginya, untuk melakukan hubungan seks semisal harus dalam bingkai perkawinan yang sah. Sedangkan LGBT tidak mendapatkan tempat samasekali dalam ajaran agama, sebagaiman kisah kaum Sodom yang di azab Allah akibat perilaku homoseksual mereka pada zaman dahulu. Terlebih lagi, homoseksual tidak sesuai dengan nilai luhur yang dianut masyarakat Indonesia yang masih kental akan ajaran tradisonal. Pandangan Murtadha Muthahhari tentang kebebasan individu dan kebebasan seksual menawarkan kritik mendalam terhadap fenomena LGBT, terutama dalam konteks masyarakat beragama seperti di Indonesia. Bagi banyak orang di Indonesia, argumen bahwa kebebasan seksual harus dibatasi oleh nilai-nilai moral agama sejalan dengan penolakan terhadap perilaku LGBT. Pandangan ini berkontribusi pada diskursus yang lebih luas tentang bagaimana masyarakat Indonesia memandang dan merespons fenomena LGBT, terutama dalam upaya menegakkan nilai-nilai agama dan tradisi. %Z Dr. Muhammad Fatkhan, S.Ag., M.Hum.