%0 Thesis %9 Skripsi %A Yesinta Aulia Kasanah, NIM.: 1810300047 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71147 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Positif; Tajdid An-nikah; KUA Kawedanan %P 100 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK TAJDID AN-NIKAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KAWEDANAN KAB. MAGETAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71147/ %X Pada awal tahun 2020, masyarakat Indonesia digemparkan dengan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia. Masuknya virus Covid-19 ini berdampak hampir ke semua hal, termasuk pernikahan. Di KUA Kecamatan Kawedanan ada calon pengantin pria yang harus mewakilkan akad nikahnya (taukīl akad nikah) kepada orang lain, yang disebabkan karena positif Covid-19. Namun, yang menarik di sini setelah mempelai pria dinyatakan negatif Covid-19, dari pihak keluarga dan kedua mempelai menginginkan untuk melakukan tajdīd an-nikāh sebab rasa kurang sreg atau ragu dan muncul stigma yang beragam di masyarakat walaupun secara rukun dan syarat nikah sudah terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peristiwa tersebut ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dimana data diperoleh dari KUA Kecamatan Kawedanan dan masyarakat sebagai pihak yang mengetahui dan melakukan praktik taukīl akad nikah dan tajdīd an-nikāh. Sifat penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian deskriptif-analitik. Setelah data-data yang diperlukan terkumpul lalu dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang dilakukan penulis yaitu pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan yang membahas suatu permasalahan atau peristiwa dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, praktik tajdīd an-nikāh yang dilakukan pasca taukīl akad nikah di KUA Kecamatan Kawedanan pada masa pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Sedangkan, dari sisi hukum Islam, tajdīd an-nikāh di KUA Kecamatan Kawedanan tersebut merupakan suatu bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ) dan memperindah (tajammul) serta menurut jumhur ulama diperbolehkan. Tajdīd an-nikāh di sini apabila dipandang dengan menggunakan maṣlaḥah mursalah, tajdīd an-nikāh masuk dalam maṣlaḥah hajjiyah, sebab tidak membahayakan nyawa manusia. Meskipun tajdīd an-nikāh di KUA Kawedanan ini bukan yang bersifat darurat tetapi terdapat maslahat dalam praktik ini yaitu muncul rasa ketenangan jiwa bagi kedua pasangan dan keluarga, menambah keharmonisan, dan harapannya bisa menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. %Z Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.