eprintid: 71194 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 12243 dir: disk0/00/07/11/94 datestamp: 2025-06-03 02:22:23 lastmod: 2025-06-03 02:22:41 status_changed: 2025-06-03 02:22:23 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Zahril Faikh, NIM.: 99363533 title: PEMBATALAN WASIAT OLEH SELAIN MUSI STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ispublished: pub subjects: 346.05 divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: KUHPerdata; wasiat; Musi; hukum waris note: Drs. Supriatrra, M.Si. abstract: Tidak boleh tidak bahwa didapati suatu keharusan seseorang haruslah mempunyai hak untuk melakukan suatu pemberian; sebab manusia, karena dibuai oleh harapan-harapannya, dalam praktiknya tak berhati hati dan lalai, tetapi jika sakit datang menimpa, maka ia mulai cemas dan takut akan mati. Pada saat itu ia merasa perlu menebus kelalaiannya itu dengan harta yang dia punya, tujuannya ialah untuk menebus kekurangan dimasa lampau dan mengharapkan pahala di alam yang baka; atau sebaliknya jika ia sudah sembuh kembali, ia dapat menggunakan harta tersebut untuk memenuhi hasratnya, dan karena tujuan-tujuan ini hanya dapat dicapai dengan pemberian pengakuan sah atas wasiat Pemberian atau wasiat merupakan ha! yang terpuji dan mulia di mata Allah, dan pada dasarnya wasiat ini merupakan hak preogratif dari seorang musi untuk membatalkan atau mencabutnya. Maka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari keberadaan saksi dan bukti sangat diperlukan, karena merupakan kehatia-hatian jangan sampai wasiat yang sudah di buat dibatalkan atau di rubah, akan tetapi bagaimanakah kalau pemberian/wasiat tersebut dibatalkan oleh selain orang yang membuat wasiat? Pada dasarnya pembatalan wasiat oleh selain musi dilarang dalam hukum Islam, maupun KUHPerdata, akan tetapi bila wasiat tersebut melanggar tatanan keadilan dan hukum atau menyimpang dari garis-garis keadilan maka boleh dibatalkan. Orang lain selain ,nus, yang dapat membatalkan wasiat ·tersebut antara lain musii-lahu, ahli waris dan orang-orang yang ada hubungan dengan kematian musi misalnya orang yang masih mempunyai utang-piutang dengan musi karena wasiat tidak akan sah jika niuii masih mempunyai tanggungan hutang. Mekanisme pembatalannya dalam hukum Islam tidak banyak dijelaskan dijelaskan biasanya dengan musyawarah secara kekeluargaan yang diahadiri oleh ahli waris musi, musa-lahu, orang-orang yang masih mempunyai urusan dengan mus[, dan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat sebagai penehgah untuk kemudian diselesaikan melalui musyawarah, sedangkan dalam KUHPerdata harus melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan untuk kemudian diproses dan disidangkan. Setelah melakukan penelitian, pembatalan wasiat oleh selain musi dalam hukum Islam menggunakan dalil QS. Al-baqarah (2) 182, dan dalarn KUHPerdata menggunakan PASAL 1112 dan PASAL 1066, yang intinya pembatalan wasiat clapat cl.ilakukan oleh selain musi apabila dalam pewasiatan menyimpang dari rasa keadilan dan hukum. date: 2006-07-21 date_type: published pages: 111 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Zahril Faikh, NIM.: 99363533 (2006) PEMBATALAN WASIAT OLEH SELAIN MUSI STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71194/1/99363533_BAB%20I_V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71194/2/99363533_BAB%20II_BAB%20III_BAB%20IV.pdf