%0 Thesis %9 Skripsi %A Danu Alfadiansyah, NIM.: 21103040019 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71221 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K restorative justice; crime of sexual abuse; police %P 128 %T IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TINGKAT KEPOLISIAN (STUDI ANALISIS DI SATRESKRIM POLRESTA SLEMAN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71221/ %X Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban guna mencapai keadilan yang terfokus pada pemulihan. Dalam konteks Tindak Pidana Pencabulan khususnya pencabulan dengan korban anak, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku Tindak pidana Pencabulan diancam dengan hukuman pidana minimal 5 Tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus pencabulan yang diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice di tingkat Kepolisian. Hal ini menimbulkan permasalahan mengenai legalitas penerapan Restoratif Justice dalam kasus pencabulan serta urgensi yang melatarbelakangi penerapan mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan Perundang-undangan dan studi analisis, serta pendekatan penelitian dengan metode wawancara dan pengumpulan data di Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman, dengan narasumber KBO Satreskrim Polresta Sleman, Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Kasubnit 2 Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman, dan Lembaga Studi Kajian dan Bantuan Hukum (LSKBH) Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dalam tindak pidana pencabulan di tingkat kepolisian masih menuai kontroversi hukum. Akan tetapi berdasarkan data yang penyusun dapatkan ada beberapa kasus pencabulan yang diselesaikan dengan Restorative Justice di Tingkat kepolisian dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti perdamaian antara korban dan pelaku, dampak psikologis bagi korban, serta efektivitas pemidanaan, meskipun Tindak Pidana Pencabulan termasuk dalam Tindak Pidana yang berat. Penelitian ini menemukan fakta bahwa berdasarkan Undang-Undang, penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Pencabulan khususnya yang masih pada tingkat kepolisian merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang terkait Penacabulan. Akan tetapi, Kepolisian memiliki wewenang untuk menerapkan Restorative Justice berdasarkan pertimbangan yang mengutamakan keadilan ketimbang kepastian hukum demi terciptanya keadilan di masyarakat. %Z Farrah Syamala Rosyda, M.H.