%A NIM.: 99353799 FuadNoor %O Drs. Supriatna, M.Si. %T NIKAH MUT' AH (STUDI ATAS PEMIKIRAN MUHAMMAD HUSAIN TABATABA 'I) %X Perdebatan nikah mut'ah telah berlangsung sejak lama sehingga memunculkan dua mainstream pemikiran dalam wacana hukum Islam, yaitu yang mengharamkan dan membolehkan nikah mut'ah. Da]am masalah ini, u]ama yang mengharamkan kebanyakan dari kalangan Sunni seperti : empat imam mazhab, Rasyid Ridha, Ahmad Amin dan lain- lain. Sedangkan ulama yang membolehkan diantaranya; Tabataba'i, Ja'far Murtada; Al- Musawi, dan lainĀ­lain yang mayoritas adalah kalangan Sy'tah. Syaikh al-Akbar 'Ibn al-Arabi, seorang sufi Sunni termasyhur, menyebut nikah mut'ah sebagai hukum yang paling Juar biasa dalam hukum Islam, karena ketentuannya diubah hingga tujuh kali sebelum akhimya dilarang. Tapi Syaikh al- Tabataba'i , sesepuh Syf"ah menyatakau adalah tennasuk Suunah Nabi. Itulah salah satu point kontroversial soal nikah mufah antara Sunni- Sy'tah. Pendapat yang dikemukakan Tabataba'i tentang nikah mut'ah mempakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Ha1 tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap metode pemikiran yang digunakan oleh Tabataba'i dalam mengungkapkan pendapatnya tentang nikah mut'ah. Dikarenakan kajian ini mempakan kajian istidlal, maka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usul fiqh, yaitu pendekatan yang digunakan untuk: mengetahui istidlal yang digunakan oleh tokoh tersebut. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, pendapat Tabataba'i berangkat dari al-Qur'an dan al-Ha.dis. Kajian-kajian Tabatabai mengenai nikah mut'ah lebih mengutamakan tentang kandungan zahir ayat dan riwayat penafsiran yang mendasari keha1a1an nikah mut'ah itu sendiri. %K nikah mut'ah; tabataba'i; perkawinan sementara %D 2006 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71231