%A NIM.: 99353503 Ahmad Syihabuddin Al-Fatah %O Drs. Abd. Halim, M.Hum %T HUKUM MENIKAH DENGAN NIAT CERAI (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN IBNU QUDAMAH DALAM KITAB AL-MUGNI) %X Prinsip dasar berkeluarga (pemikahan) dalam Islam adalah permanen dan selama-lamanya. Keutuhan dan ke-langgeng-an kehidupan perkawinan merupakan tujuan utama yang digariskan Islam. Akad nikah adalah suatu perjanjian untuk selamanya sampai akhir hayat. Oleh karena itu, perkawinan dinyatakan sebagai ikatan yang paling suci dan paling kokoh di antara suami dan istri, bukan untuk sementara waktu saja. Karenanya siapa pun yang sengaja merusak hubungan suami istri, maka dipandang telah keluar dari Islam dan tidak pula mempunyai tempat terhormat di dalam Islam. Simpulan ini diungkap oleh Nabi Saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud: "Bukan dari golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang perempuan dari suaminya". Perjanjian akad nikah sementara (nikah Mut'ah maupun nikah Muhallil) jelas dalam Islam dilarang. Adapun yang diperselisihkan kalangan ulama adalah tentang menikah dengan niat talak. Ibnu Qudamah menyatakan dengan tegas akan kebolehannya tanpa menjelaskan secara rinci alasan-alasannya. Pendapatnya tersebut menjadi rujukan para ulama sesudahnya. Pernikahan ini dapat dikategorikan sebagai nikah Mui 'ah maupun nikah MufJallil, walaupun sebenamya ada perbedaan-perbedaan yang mendasar. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa niat sangat berpengaruh bagi seseorang. Karena yang dijadikan pegangan dalam berakad adalah niat pelakunya. Pemyataan yang dikemukakan oleh lbnu Qudamah merupakan fatwa yang cukup berwibawa dan menjadi "senjata" ulama yang menyetujuinya terhadap ulama yang melarangnya. Hal tersebut memberikan kesempatan penyusun untuk menyingkap konsepsi lbnu Qudamah tentang menikah dengan niat cerai, yang tertulis dalam kitab al-Mugni. Dalam hal ini penyusun menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis untuk menyingkap hikmah dan tujuan pensyariatan nikah serta mengetahui pengaruh-pengaruh fatwa lbnu Qudamah terhadap pemikiran para ulama. Hal ini digunakan karena untuk mencari obyektifitas penelitian. Setelah melakukan penelitian, metode pengambilan hukum Ibnu Qudamah menggunakan teori istinbat. hukum Mazhab ijanbali. Penetapan hukum didasarkan pada nas: fatwa Sahabat, hadisĀ· mursal atau da'if dan qiyas. Sehingga dalam penetapan hukum menikah dengan niat cerai, Ibnu Qudamah melihat tidak ada nas, fatwa Sahabat maupun hadis' mursal atau da'if yang melarangnya, dan jelas bahwa menikah dengan niat cerai berbeda dcngan nikah Mui 'ah. Pendapatnya tersebut (kebolehan nikah dengan niat cerai), membcri pengaruh yang cukup signifikan terhadap fatwa-fatwa ulama sesudahnya -terutama ulama Mazhab Hanbali-, seperti Ibnu Taimiyyah, yang selanjutnya menjadi pegangan dan amalan masyarakat umum. %K nikah; cerai; talak %D 2006 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71264