%0 Thesis %9 Skripsi %A Arief Rohman, NIM.: 99353391 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2006 %F digilib:71294 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K mahar; hukum Islam %P 108 %T KONSEP MAHAR DALAM PANDANGAN MAHMUD MOHAMMAD TAHA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71294/ %X Seiring perkembangan zaman yang semakin maju. dan modem maka bertambah pula persoalan-persoalan, dan semua persoalan tersebut memerlukan sebuah solusi yang diharapkan dapat menyelesaikan dengan baik dan bijak contohnya mahar. Pada zaman pra-Islam mahar dianggap sebagai harga untuk membeli hak-hak wanita dalam perkawinan. Menurut para ahli fiqh mahar adalah sesuatu yang wajib dibayarkan atau diberikan laki-laki kepada seorang perempuan karena terjadinya akad nikah. Dalam al-Qur'an konotasi mahar antara lain: sadaq, nihlah, dan taul Jadi mahar merupakan kewajiban suami kepada isteri disebabkan adanya akad perkawinan. Latar belakang penyusunan skripsi ini adalah bahwa menurut pendapat Mahmud Mohammad Taha mahar itu bukanlah hal yang diharuskan (diwajibkan) dalam pernikahan. Bahkan menurutnya pemikahan akan tetap sah hukumnya walaupun tanpa mahar sama sekali. Bagaimana gagasan dan argumentasi Mahmud Mohammad Taha tentang mahar? Bagaimana kontribusi yang ditawarkan Mahmud Mohammad Taha tentang mahar bagi pengembangan pemikiran hukum Islam?. Dalam skripsi ini penyusun menggunakan dua metode pertama: pendekatan sejarah (historical approach) yaitu tentang biografis mengenai pendidikan seseorang, sifat dan wataknya yang mungkin akan berpengaruh terhadap pemikirannya, dan kedua pendekatan nonnatif (nonnative approach) yaitu memandang masalah mahar dari sudut legal formal dan normatifnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu pernikahan tetap sah tanpa adanya mahar sama sekali. Mahmud Mohammad Taha juga menambahkan tidak sepantasnya mahar di ikutkan kepada perempuan ketika masa kehormatannya telah dipersiapkan oleh Islam. Mahmud membatasi ketiadaan mahar tersebut hanya sebatas materi saja dengan alasan itu bisa diasumsikan sebagai pembelian wanita. Dan semoga skripsi yang singkat ini dapat menambah pengetahuan kita tentang perkembangan hukum Islam khususnya mahar. %Z Agus M. Najib, S.Ag, M.Ag