%0 Thesis %9 Skripsi %A Nur Huda, NIM.: 99353386 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2005 %F digilib:71295 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K wasiat; pembunuhan; istidlal; Imam Malik %P 118 %T BERWASIAT KEPADA ORANG YANG TELAH MEMBUNUH SI PEWASIAT (STUDI ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71295/ %X Wasiat merupakan hak yang diberikan oleh agama kepada seseorang atas harta bendanya tanpa persetujuan ahli waris, dan tidak boleh lebih dari sepertiga harta bendanya, Wasiat ini dilakukan setelah harta tarikah dikurangi untuk biaya tajhiz, membayar hutang kepada manusia maupun hutang kepada Allah SWT. Bila wasiat itu melebihi sepertiga , wajib mendapatkan persetujuan ahli waris. Apabila ahli waris menyetujui maka dapat dilaksanakan, tetapi apabila tidak menyetujui, betapapun tidak boleh melebihi sepertiga hart a benda tarikah itu. Sekarang permasalahannya apabila orang yang diberi wasiat itu justru membunuh orang yang memberi wasiat. Dalam hal ini terdapat perbedaan para ulama, ada yang membolehkan wasiat tersebut cbn ada yang tidak membolehkannya. Di sini penyusun tertarik meneliti pendapat Imam Malik karena orang yang diwasiati tidak disyaratkan bukan pembunuh orang yang berwasiat. Dan juga melihat ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sebagai pedoman hukum Islam di Indonesia di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Apakah ada relevansinya dengan pendapat Imam Malik atau tidak. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian yang berkaitan dengan hukum Islam khususnya masalah wasiat kepada pembunuh menurut Imam Malik dan juga normatifitas agama Islam, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang didasarkan kepada al-Qur'an, Sunnah Nabi, ijtihad ulama dan kaidah-kaidah u %Z Drs. Riyanta, M.Hum