TY - THES N1 - Drs. H. Dahwan, M.Si ID - digilib71296 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71296/ A1 - Abdul Karim Syauki Salim, NIM.: 99353445 Y1 - 2006/05/08/ N2 - Wakaf erat kaitannya dengan masalah sosial dan ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah namun lembaga ini merupakan salah satu aset pemasukan bagi pos kesejahteraan kaum muslimin selain zakat dan shadaqah. Terkait dengan masalah wakaf di Indonesia, ada dua persoalan penting yang berkaitan dengan aset harta wakaf Pertama, jika dilihat dari aspek sosial ekonomi, wakaf-wakaf tersebut belum begitu produktif sehingga perannya dalam menanggulangi pennasalahan sosial ekonomi belum dapat dirasakan secara maksimal oleh ummat Islam. Hal ini karena pengelolaan wakaf kurang produktif dan manajemen yang belum bagus. Kedua, harta wakaf, khususnya tanah wakaf sebenamya banyak yang cukup strategis dan potensial bagi pembangunan kepentingan umum. Keterbatasan lahan yang strategis untuk pembangunan kepentingan umum mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Persoalannya adalah, saat kepentingan pemerintah dalam hal pengadaan tanah mengharuskan diambilnya tanah wakaf untuk kepentingan umum dan dimaksudkan untuk privatisasi sektor-sektor publik maka ha! ini memerlukan suatu kajian hukum untuk menetapkan kebijakan pemerintah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perubahan tanah wakaf untuk kepentingan umum terkait pasal 41 UU No 41 thn 2004 dan Perpres No 36 Thn 2005. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan metode pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan/ literatur. Pendekatan penelitian ini bersifat kajian analisis sosiologis, normatif dan yuridis dengan mengambil populasi UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Serta contoh-contoh kasus dari sumber-sumber media cetak di lapangan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perubahan harta wakaf untuk pembangunan kepentingan umum adalah tidak bertentangan dengan hukum Islam, hal ini mengingat sebuah qaidah fiqih yang mengatakan tasharuf (tindakan) imam terhadap rakyatnya harus dihubungkan dengan kemaslahatan. Namun jika kita melihat tujuan lahirnya Perpres No 36 Thn 2005 untuk menarik investor asing maka hal ini tidak dibolehkan oleh hukum Islam jika pemerintah bemiat memprivatisasi sektor-sektor publik yang menjadi hajat hidup orang banyak. Namun jika privatisasi tersebut bukan dalam kaitannya dengan hajat hidup orang banyak maka hal tersebut dibolehkan.namun demikian, pengadaan tanah oleh pemerintah tetap tidak boleh berlaku dholim terhadap rakyatnya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - tanah wakaf; hak kepemilikan; harta wakaf; sanksi M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERUBAHAN TANAH WAKAF DAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI ANALISIS TERHADAP UU NO 41 THN 2004 DAN PERPRES NO 36 THN 2005) AV - restricted EP - 115 ER -