@phdthesis{digilib71302, month = {July}, title = {PANDANGAN ALI YAFlE DAN MA SAHAL MAHFUDH TENTANG IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM (STUDI ATAS GAGASAN FIKIH SOSlAL DI INDONESIA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 98363174 Luqman Ubaidillah}, year = {2005}, note = {Drs. Oman Fathurohman SW, M.Ag}, keywords = {ijtihad; Ali Yafie; Sahal Mahfudh; kemiskinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71302/}, abstract = {Hukum Islam merupakan salah satu Islamic Studies (kajian keislaman) yang di dalamnya berisi tentang seluk-beluk hukum Islam, seperti sejarah pembentukan hukum, sumber-sumber hukum, perubahan hukum, dan lain-lain. Dikarenakan hukum lslam (jiqh) merupakan salah satu bentuk kajian keislaman, maka tidaklah mengherankan jika hal ini menjadi bagian dari kajian para ulama (fuqaha). Dan salah satu komponen dari pada hukum Islam yang paling sering mendapat perhatian para pemikir adalah ijtihad. Hal ini dikarenakan menyangkut keberadaan dalil qafl dan zanni yang ada di dalam al-Qur'an. Kemudian mengakibatkan perbedaan di antara para ulama dalam menentukan wilayah qat'I dan zanni sebagai objek kaijan ijtihad. Selain dari itu, persyaratan untuk melakukan penggalian hukum bagi mujtahid yang sulit tercapai mengakibatkan munculnya asumsi pintu ijtihad sudah tertutup. Ali Yafie dan MA Sabal Mahfudh adalah tokoh muslim Indonesia yang menerima keberadaan dan keabsahan ijtihad. Hal ini disandarkan pada hadis Rasul ketika menanyai Muadz bin Jabal. Kemudian kedua tokoh mempunyai gagasan atau pendapat tentang keberadaan fikih yang berorintasi terhadap kemaslahatan umat, dan kemudian dikenal dengan ga:c,asan fikih sosial. Kajian yang dikernukakan Ali Yafie dan MA Sahal Mahfudh dalam menyikapi rcalitas sosial yang ada di sekelilingnya yang kcmudian berimplikasi terhadap kcbcradaan hukum Islam yang ada di Indonesia inilah yang menjadi fenomena mcnarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap metode-metode yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut di? atas, kemudian mencari persamaan dan perbedaan metode yang digunakan oleh keduanya. Dikarcnakan kajian ini merupakan kajian yang berkaitan dengan metode ijtihad maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usu! fikih yaitu pendekatan yang digunakan sebagai upaya penggambaran metode ijtihad kedua tokoh menurut kaidah-kaidah usul fikih, yaitu dengan melihat dalil?dali l yang digunakan dalam membangun pemikirannya dan setelah itu diadakan penelitian terhadap pendapat-pendapatnya. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa Ali Yafie dan MA Sahal Mahfudh mempunyai kesamaan di dalam menggunakan metode ijtihad yaitu dengan menggunakan rnetode ulama terdahulu. Sedangkan perbedaan antara keduanya adalah dalam penggunaan dahl. Ah Yafie lebih banyak menggunakan dalil al-qiyas sebagaimana Imam Syafi'i sedangkan MA Sahal Mahudh 1ebih banyak menggunakan dalil al-maslahah. Kemudian implementasi terhadap realitas sosial kemasyarakatan -dalam hal persoalan Islam dan kerniskinan- Ali Yafie lebih pada membangun system sementara Sabal terjun pada dataran praktis dalam masyarakat miskin yang ada di sekitamya.} }