TY - THES N1 - Prof. Drs.H. Zarkasji A.S ID - digilib71323 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71323/ A1 - Miftahul Huda, NIM.: 98363358 Y1 - 2006/01/10/ N2 - Sebelum negara Indonesia dijajah o]eh pemerintah Hindia Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat. Hukum ini masih plural dan tidak mengenal sama sekali tentang status anak pra nikah dari bagian ­bagiannya dalam pewarisan. Akan tetapi setelah Indonesia dijajah Belanda pemerintah Belanda menerapkan undang-undang yakni Burgerlijk Wetboek (BW) yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Kitab Undang ­undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang di dalamnya ada aturan-aturan tentang kedudukan anak pra nikah dan pembagiannya dalam warisan ( di bah as dalam Pasal 852-894). Di dalam Islam anak pra nikah hanya mempunyai pertalian darah dengan ibunya saja, tetapi dalam KUH Perdata anak pra nikah di samping mempunyai pertalian darah dengan iburiya, dia juga mempunyai pertalian darah dengan ayah yang mengakuiny i. Di dalam pembahasan skripsi yang bejudul status anak pra nlkah dalam hukum waris, menurut KUH Perdata diakui akan keberadaannya, namun demikian anak pra nikah tersebut tidak sama persis dengan anak sah da1am pewarisan, karena untuk anak sah dapat mewarisi harta peninggalan orang tuanya sebagai ahli waris golongan I dengan mengesampingkan golongan II, golongan III, dan golongan IV. Sedangkan pada anak pra nikah yang diakui haruslah diperhatikan bersama-sama golongan ahli waris mana anak pra nikah itu mewaris. Ketentuan dalam Pasal 863 sampai 865 KUH Perdata tentang pembagian warisan anak pra nikah adalah sebagai berikut: 1. jika anak pra nikah mewaris dengan ahli waris golongan I, maka bagiannya 1/3 dari bagian anak sah seandainya ia anak sah; 2. jika anak pra nikah mewaris dengan ahli waris golongan II dan golongan III, maka bagiannya 1/2 dari harta seluruh warisan; 3. jika anak pra nikah mewaris dengan ahli waris golongan IV, maka bagiannya 3/4 dari seluruh harta warisan; 4. jika anak pra nikah mewaris dengan ahli waris yang bertalian keluarga dalam lain-lain penderajatan maka bagiannya ditentukan oleh keluarga yang derajatnya terdekat; dan 5. jika anak pra nikah sebagai satu-satunya ahli waris mendapat seluruh harta warisan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - nak zina; anak luar kawin; KUH Perdata; anak pra nikah M1 - skripsi TI - STATUS ANAK PRA NIKAH DA LAM HUKUM WARIS (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA) AV - restricted EP - 86 ER -