@phdthesis{digilib71343, month = {May}, title = {PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILU 2024 DI KECAMATAN MASALEMBU KABUPATEN SUMENEP}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070080 Diana Salma}, year = {2025}, note = {Dr. Ocktoberrinsyah., M.Ag.}, keywords = {Panwaslu Kecamatan, Politik Uang, Pemilu 2024, Pengawasan Pemilu.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71343/}, abstract = {Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan merupakan peran kunci dalam memastikan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas, serta keabsahan hasil Pemilu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ini di bentuk oleh Bawalu Kabupaten yang sifatnya Ad Hoc yang diangkat secara khusus untuk memantau jalannya Pemilu pada tahapan tertentu. Pengawas Ad Hoc ini memiliki posisi yang sangat penting dalam struktur pengawasan pemilu. Mereka bertugas untuk mengawasi setiap tahapan pemilu mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pemilu yang melibatkan berbagai desa dan kelurahan dibawahnya. Salah satu fungsi penting Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terkhususnya di Masalembu adalah sebagai penanganan laporan pelanggaran. Jika ada pelanggaran yang terjadi dilapangan, seperti pelanggaran terhadap prosedur pemilu, intimidasi terhadap pemilih, atau penggunaan politik uang seperti yang kerap terjadi, hal ini mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 105 huruf c yang menjelaskan terkait tugas Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kecamatan. Namun kemudian yang menjadi pertanyaan sebagaimana tujuan ditulisnya penelitian ini adalah bagaimana peran Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Masalembu ini dalam mencegah praktik politik uang pada pemilu yang ada di kecamatan masalembu, serta bagaimana hal tersebut dipandang dalam kacamata Fiqh Siyasah mengingat bahwa pentingnya tindakan pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang yang merupakan bagian dari (politik pelaksanaan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024 di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang meneliti hukum sebagaimana diterapkan dalam masyarakat, dengan fokus fakta dan perilaku nyata dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum yang melibatkan analisis terhadap pola sosial serta Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak Panwaslu Kecamatan dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Masalembu telah menjalankan berbagai upaya pencegahan politik uang, seperti sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas kampanye, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kurangnya sumber daya manusia, minimnya partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang. Peran Panwaslu Kecamatan telah memenuhi pengawasan termasuk aspek-aspek yang berhubungan dengan hukum islam dan nilai-nilai dasar fiqh siyasah.} }