%A NIM.: 23203011189 Indri Lestari Pasaribu, S.H. %O Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. %T PERSPEKTIF IQTA’ TERHADAP PENGALIHAN HAK PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI %X Penelitian ini berjudul “Perspektif Iqta’ terhadap Pengalihan Hak Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi”, yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses pengalihan hak pengelolaan hutan oleh negara dilakukan, serta menganalisisnya melalui perspektif iqta’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif yuridis. Sumber data terdiri dari data primer berupa notulen rapat pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan yang relevan, dan data sekunder berupa literatur keislaman klasik dan kontemporer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dan dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Fokus utama penelitian ini adalah proses pengalihan hak setelah adanya kontrak antara pemerintah dengan perusahaan. Ditemukan bahwa pengalihan tersebut dilakukan secara administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas nama negara. Namun, setelah kontrak disepakati, pelaksanaan pengelolaan muncul konflik agraria karena masyarakat kehilangan akses terhadap tanah warisan leluhur mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengalihan hak pengelolaan tersebut melalui prosedur administrasi yang harus dipenuhi. Namun setelah adanya pengalihan hak pengelolaan muncul konflik yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan Undang-Undang Pokok Agraria yang menekankan pentingnya melindungi hak rakyat atas tanah, meskipun tanah tersebut milik negara. Dalam perspektif iqta’, negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendistribusikan lahan, namun hak itu harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Negara tidak dibenarkan memutus mata pencaharian masyarakat demi kepentingan investasi semata. Pengalihan hak yang mengabaikan hak adat dan hak kelola masyarakat kecil dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam. Negara harus memastikan bahwa dalam setiap proses pengalihan, suara dan hak masyarakat terdampak diakui, dilindungi, dan diberdayakan. %K Pengalihan, Hak, Pengelolaan Hutan, Iqta’ %D 2025 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib71353