@phdthesis{digilib71356, month = {March}, title = {DAMPAK PENOLAKAN ISBAT NIKAH PADA PENENTUAN JALUR NASAB ANAK (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 583/PDT.P/2024/PA.BJM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103050058 Nanda}, year = {2025}, note = {Bustanul Arifien Rusydi, M.H.}, keywords = {isbat nikah; nasab anak; Hukum Positif; child lineage; Islamic Law}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71356/}, abstract = {Sebagian masyarakat masih kurang memperhatikan pentingnya pencatatan perkawinan dan menganggap hal tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak. Akibat dari hal tersebut, mereka menganggap bahwa isbat nikah bisa diajukan sewaktu-waktu sebagai solusi untuk pernikahan mereka yang tidak tercatat. Namun, perlu diketahui tidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan oleh hakim, jika terjadi penolakan permohonan isbat nikah dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait dengan penentuan jalur nasab anak. Adapun salah satu contohnya, yaitu Penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 583/Pdt.P/2024/PA. Bjm yang hasil penetapannya ditolak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Data primer diperoleh melalui dokumen atau Penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 583/Pdt.P/2024/PA. Bjm, dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Data sekunder didapatkan dari bahan pustaka yang berupa buku, dokumen-dokumen resmi dan karya ilmiah yang relevana. Teori yang digunakan, yaitu, Maslahah Mursalah dan Tujuan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para hakim Pengadilan Agama Banjarmasin memiliki pandangan yang beragam, sebagian hakim berpandangan bahwa nasab anak sangat bergantung kepada pengajuan permohonan asal-usul anak, tetapi apabila tidak ada permohonan asal usul anak, maka secara hukum bernasab kepada ibunya. Dari perspektif hukum Islam, anak tersebut bernasab kepada ayahnya, pendekatan maslahah mursalah juga mendukung pengakuan nasab anak demi keadilan dan kemaslahatan. Sebaliknya, dari perspektif hukum positif, anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya, dinilai dari segi keadilan posisi anak tersebut kurang menguntungkan karena mereka hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, dari segi kemanfaatan anak yang lahir dari perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan asal-usul anak agar memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, penetapan yang menolak isbat nikah dalam kasus ini mencerminkan kepastian hukum.} }