%0 Thesis %9 Masters %A Agam Pebriansah, S.H, NIM.: 23203011130 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2025 %F digilib:71396 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K reproductive freedom; childfree %P 142 %T KEBEBASAN REPRODUKSI DAN PILIHAN CHILDFREE DALAM NORMA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71396/ %X Kebebasan reproduksi dan pilihan childfree menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Kedua konsep tersebut saling terkait dalam konteks hak asasi manusia dan kesehatan reproduksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk hak dan kewajiban suami istri, akan tetapi masih banyak yang perlu diperhatikan terutama dalam perlindungan terhadap hak reproduksi antara suami dan istri terhadap pilihan childfree. Tidak terdapat Undang-Undang yang spesifik mengatur mengenai kebebasan reproduksi dan pilihan childfree. Akan tetapi, ada ruang untuk interpretasi dalam hal tersebut. Tujuan dari penelitian untuk menjelaskan norma hukum keluarga Islam di Indonesia terhadap kebebasan reproduksi dan pilihan childfree serta menjelaskan kontruksi hak dan kewajiban suami istri di Indonesia. Jenis dan metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data diperoleh dari penulusuran sumber data sekunder verupa bahan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan model deskriptif dimulai dari pengoleksian data, reduksi data, penyajian data lalu interpretasi data berdasarkan pokok persoalan yang dikaji dengan kerangka teoritik yang digunakan. Hasil dari penelitian menujukkan bahwa pertama, dalam Maqāṣid Syariah dan juga Undang-Undang tentang Pernikahan menujukkan bahwa setiap individu dan pasangan boleh melakukan pilihan childfree dengan catatan bahwa keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan tidak melanggarkan prinsip-prinsip moral dan agama. Kedua, hukum perkawinan di Indonesia masih berorientasi pada pandangan tradisional yang tidak sepenuhnya mengakomodasi hal tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan potensi disharmonisasi antara nilai-nilai hukum yang ada dengan kebebasan individu. Lalu, terdapat tiga metode utama dalam kontuksi hukum, yaitu analogi, penghalusan hukum, dan a contrario. Yang dimana ketiga metode tersebut dapat membantu dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang ada dalam situasi konret yang belum diatur. %Z Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DLC.