@phdthesis{digilib71401, month = {March}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI DINAS SOSIAL P3AP2KB KABUPATEN KUDUS)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070051 Alfiani Putri Febriyanti}, year = {2025}, note = {Miski, M.Sos}, keywords = {domestic violence; legal protection; Maslahah Mursalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71401/}, abstract = {Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan. Dampak kekerasan rumah tangga tersebut membuat korban mengalami trauma baik fisik maupun mental, sehingga sangat mempengaruhi kejiwaannya. Berdasarkan data dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mencatat angka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 2 kasus dan pada tahun 2023 jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak di Kabupaten Kudus mengalami peningkatan sebanyak 22 kasus. Sering terjadinya KDRT dikabupaten kudus seperti seorang anak yang dipukuli oleh ayah tirinya, tindakan itupun memberikan sejumlah bekas luka pada tubuh korban. Setelah diperiksa dibagian tubuh korban terdapat banyak luka memar. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus terhadap anak korban KDRT? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban KDRT dalam perspektif maslahah mursalah?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif-analisis. Penelitian deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk menemukan solusi terkait masalah tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan juga dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum terhadap anak korban KDRT dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi didalam perlindungan hukum terhadap anak korban KDRT di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus dapat dikatakan belum maksimal, karena masih ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti ada beberapa anak yang susah dikonseling, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan rendahnya pemahaman masyarakat.} }