@phdthesis{digilib71402, month = {March}, title = {URGENSI PENERAPAN SANKSI UANG PAKSA DALAM PENEGAKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PASAL 116 UNDANG-UNDANG NO. 51 TAHUN 2009}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 21103070007 Alya Nur Afiifah}, year = {2025}, note = {Poborini Hastuti, M.H.}, keywords = {coercive fine; PTUN decisions; administrative sanctions;administrative law}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71402/}, abstract = {Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan seharusnya dilaksanakan secara sukarela oleh pejabat administrasi negara. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit putusan PTUN yang diabaikan atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 hadir sebagai solusi dengan memberikan dasar hukum bagi penerapan sanksi uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat yang lalai atau enggan melaksanakan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan sanksi uang paksa sebagai instrumen pemaksa dalam hukum administrasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini juga membandingkan pengaturan dan penerapan sanksi uang paksa di Indonesia dengan sistem hukum Prancis guna memperoleh gambaran ideal dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan sanksi uang paksa memiliki urgensi tinggi sebagai alat penegakan hukum administratif, khususnya dalam menjamin kepatuhan terhadap putusan PTUN. Namun, masih terdapat hambatan dalam bentuk kekosongan pengaturan teknis, budaya hukum yang lemah, dan belum adanya preseden yurisprudensi yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pelaksana yang lebih rinci serta penguatan peran hakim dalam menjatuhkan sanksi uang paksa guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang efektif.} }