TY - THES N1 - Dr. Ahnad Bunyan Wahib, M.Ag.,M.A. ID - digilib71406 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/71406/ A1 - Muhammad Fahry Ardani Syam, NIM.: 21103050035 Y1 - 2025/04/28/ N2 - Larangan menikah dalam Islam secara umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu larangan abadi (muabbad) dan larangan sementara (muaqqat). Pada larangan tersebut terdapat sebab-sebab tertentu yang membuat perkawinan haram untuk di lakukan dan dengan siapa pernikahan itu dilarang. Namun, dalam masyarakat Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, terdapat jenis larangan menikah yang berada di luar dari klasifikasi larangan dalam Islam, yaitu larangan pernikahan kebo balik kandang. Pelanggaran atas tradisi itu dipercaya mendatangkan sebuah musibah. Fakta bahwa masyarakat Plumpungrejo adalah muslim dan telah memiliki mekanisme perkawinannya sendiri menjadi salah satu poin penting untuk dikaji terkait hubungan hukum islam dan hukum adat dalam praktik tradisi larangan pernikahan tersebut. fokus kajian lainnya dalam penelitian ini adalah proses sosial yang terjadi sehingga penghindaran pernikahan dalam isu ini menjadi sebuah tradisi serta aturan adat dan melihat praktik tradisi ini di lingkup masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang berjenis kualitatif yang bertujuan untuk menjabarkan praktik ruwatan dalam larangan menikah kebo balik kandang serta hubungannya dengan hukum Islam dan hukum adat. Data-data pada penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa tradisi ruwatan yang ada pada masyarakat Desa Plumpungrejo dilatarbelakangi oleh adanya pelanggaran terhadap tradisi pernikahan kebo balik kandang, kepercayaan masyarakat terhadap dampak tradisi ini jika dilanggar adalah adanya musibah yang menimpa kelak ketika sudah berumah tangga. Serta dalam praktik ruwatan bagi pasangan pelanggar tradisi kebo balik kandang di masyarakat Desa Plumpungrejo, menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum adat dapat jalan beriringan. Baik aturan adat maupun hukum Islam diterapkan secara bersama-sama yang melalui dua wujud yang dapat diamati, seperti penambahan jenis larangan menikah yaitu pernikahan kebo balik kandang dan adanya syarat ruwatan sebagai jalan alternatif pelanggar tradisi PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - larangan nikah; adat; relasi hukum M1 - skripsi TI - HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT ( STUDI TERHADAP PRAKTIK RUWATAN DALAM LARANGAN PERNIKAHAN ADAT KEBO BALIK KANDANG DI DESA PLUMPUNGREJO KECAMATAN WONOASRI KABUPATEN MADIUN ) AV - restricted EP - 112 ER -