<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN)"^^ . "Pengangkatan anak atau adopsi merupakan fenomena sosial dan hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap status anak dalam keluarga serta hakhak yang melekat padanya, termasuk dalam hal pewarisan. Dalam masyarakat adat Sasak, pengangkatan anak sering kali tidak hanya didasarkan pada pertimbangan sosial atau emosional tetapi juga tradisi adat yang mengakui anak angkat sebagai bagian dari keluarga dengan hak waris yang setara dengan anak kandung. Sebaliknya, dalam perspektif hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya sehingga tidak memperoleh hak waris secara otomatis, kecuali melalui hibah atau wasiat wajibah yang diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perbedaan ini mencerminkan adanya dinamika antara hukum Islam dan hukum adat dalam menentukan hak waris anak angkat, khususnya di Desa Pringgasela Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris. Analisis penelitian ini menggunakan teori peralihan harta kekayaan dalam hukum Islam dan hukum adat, serta didukung oleh pendekatan ishlah dalam kewarisan islam sebagai kerangka teoritik untuk memahami praktik pewarisan di masyarakat adat Sasak. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis-komparatif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan membandingkan praktik pewarisan anak angkat berdasarkan kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan hak anak angkat dalam masyarakat adat Sasak di Desa Pringgasela Selatan, dianggap setara dengan anak kandung karena hubungan sosial dan emosional yang terbentuk antara anak angkat dan orang tua angkat telah menggantikan hubungan darah secara fungsional, faktorfaktor yang mempengaruhi seperti hubungan emosional, rasa syukur orang tua angkat, dan peran anak angkat dalam merawat orang tua. Besaran harta warisan yang diberikan kepada anak angkat ditentukan berdasarkan musyawarah keluarga tanpa adanya batasan yang ditetapkan secara formal. Sementara itu, dalam Hukum Islam, anak angkat secara jelas tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam sistem faraid, namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai intrumen hukum tertulis yang menjadi pedoman umat Islam di indonesia memberikan pengakuan terhadap hak anak angkat melalui wasiat wajibah dengan batas maksimal sepertiga dari total harta warisan."^^ . "2025-05-02" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 21103060018"^^ . "Yunia Sirrihayati"^^ . "NIM.: 21103060018 Yunia Sirrihayati"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Text)"^^ . . . . . "21103060018_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Text)"^^ . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #71407 \n\nSISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT ADAT SASAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA PRINGGASELA SELATAN)\n\n" . "text/html" . . . "346.05 Hukum Waris, Kewarisan" . .